Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Barisan Merah Putih Papua Max Ohee mengatakan masyarakat ingin gubernur Papua Lukas Enembe bisa taat hukum agar Papua tetap aman dan damai. Dengan Lukas Enembe taat terhadap hukum dengan memenuhi panggilan KPK maka konflik yang dikhawatirkan terjadi bisa dihindari. Hal tersebut diungkapkan Max Ohee saat ditemui wartawan, di Jayapura Papua, Senin (3/10/2022).
Max Ohee menyebutkan sebagai warga negara yang baik Lukas Enembe harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. "Semua warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dan tidak ada yang kebal hukum", ucap Max Ohee.
"Lukas Enembe harus menjadi teladan kepada masyarakat Papua dengan taat hukum agar menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat", pungkas Max.
Disisi lain, "Pemerintah juga harus tegas dalam mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melakukan tangkap paksa apabila panggilan ketiga KPK tidak dipenuhi" ucap Max.
Menurut Max Ohee, kuasa hukum Lukas Enembe seharusnya ikut prosedur hukum dan menyarankan untuk mengikuti pengadilan serta membuktikan apabila memang merasa tidak melakukan kesalahan bukan mempolitisir masalah hukum.
"Masyarakat Papua meminta agar Lukas Enembe ikuti hukum yang berlaku agar tidak semakin berlarut - larut karena dapat membuat keresahan sosial. Semua tokoh yang berkaitan dengan kasus LE harus ditangkap karena merugikan masyarakat," tegas Max.
"Masyarakat harus tetap tenang dan percayakan kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan korupsi Lukas Enembe serta menjaga situasi aman di tanah Papua", tutup Max Ohee. (OL-13)
Baca Juga: MRP dan DPRP Diminta Fasilitasi Pertemuan Para Tokoh Papua ...
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved