Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan kepada tiga karyawan Bank Jogja.
Sidang Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini dipimpin oleh Muh Djauhari Setyadi, Senin (15/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tiga karyawan Bank Jogja itu yakni Erny Kusumawati, Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, Ari Wahyuningsih, selaku Kasi Kredit Bank Jogja, dan Lintang Patria Anantya, selaku Marketing Bank Jogja.
Mereka oleh Jaksa Penuntut Umum dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Edukasi BNPT Efektif Bimbing Napiter Berikrar Setia pada NKRI
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif oleh mantan pegawai Transvision Cabang Yogyakarta.
"Oleh karenanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Djauhari dalam amar putusannya.
Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Sedangkan yang memberatkan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Ketiganya divonis lebih rendah daripada tuntutan tim JPU yang diketuai Nila Maharani. JPU menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (OL-16)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved