Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyampaikan, bukti tambahan dan keterangan para saksi terkait kasus Haryadi Suyuti masih didalami. KPK juga masih mengembangkan adanya dugaan tindak pidana yang lain.
Pihaknya tidak hanya mendalami dugaan suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro Yogyakarta, tetapi juga proses-proses penerbitan IMB lainnya selama Haryadi Suyuti menjadi Wali Kota Yogyakarta, baik dugaan praktik gratifikasi, pemerasan, dan elanggaran wewenang.
"Sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," kata Nurul di Komplek Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (30/6).
Dalam kesempatan itu, Nurul juga menegaskan pentingnya edukasi sejak dini dan berkelanjutan terkait pemberantasan korupsi yang akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi.
"Kegiatan ini (Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI) bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat," kata dia.
Baca juga: Ganjar Minta Desa Bentuk Bolo Ternak untuk Tanggulangi PMK
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X masih memperlihatkan kekecewaannya terhadap sikap Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta, yang tertangkap tangan oleh KPK. Sri Sultan pun menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum ataupun bantuan yang lain apabila ada pejabat di DIY yang tersangkut korupsi.
Pasalnya, sebelum dilantik dan bertugas, para pejabat, termasuk Haryadi Suyuti, sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegas Sri Sultan.
Begitu pakta integritas itu dikhianati, lanjut dia, pejabat tersebut konsekuensinya adalah berhadapan dengan hukum.
Sri Sultan juga menegaskan tidak akan menolerir ASN maupun pejabat di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia tidak akan
sedikit pun memberikan pembelaan atau menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya.
"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," tegas Sri Sultan. (S-2)
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved