Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANITIA Khusus DPRD Kabupaten Dogiyai yang menampung aspirasi masyarakat meminta pimpinan Polri dan TNI mengevaluasi kembali rencana pembentukan Polres dan Kodim di Kabupaten Dogiyai.
Selain belum mendapat persetujuan dari masyarakat, pembentukan Polres Dogiyai menabrak aturan yaitu Peraturan KAPOLRI Nomor 07 Tahun 2017 pasal 5 dan 6 terkait persyaratan pembentukan Polres.
"Hari ini kami bertemu Bapak Kabaintelkam Mabes Polri dan Kompolnas menyampaikan aspirasi masyarakat untuk menghentikan rencana Polri membentuk Polres baru di Dogiyai," ungkap Ketua Pansus DPRD Dogiyai Simon Petrus Pekei kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).
Simon menjelaskan, aspirasi masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Hal mendasar ungkap dia adalah belum adanya kesepakatan masyarakat untuk memberikan persetujuan hadirnya Polres baru di Dogiyai, mengingat dasar atau persyaratan pembentukan Polres adalah persetujuan masyarakat.
"Itu ada dalam Peraturan Kapolri. Jadi kalau masyarakat belum setuju ya jangan dipaksakan," sambung Simon.
Bukan banya itu, pihaknya juga mendapat masukan soal lahan yang disebut-sebut akan menjadi kantor untuk Polres baru rupanya belum ada sama sekali. Sampai saat ini, hanya ada dua lahan di Dogiyai yang diserahkan masyarakat adat yaitu lahan kantor Bupati dan Kantor DPRD.
Baca juga : Musda Apersi Jawa Barat Diharapkan Berjalan Lancar
"Jadi lahan untuk Polres itu juga belum ada. Masyarakat yang punya hak tanah di sana tidak memberikan sedikit pun lahan. Jadi di mana nanti Polres itu mau dibuat?," kata Simon.
Alasan lain adalah saat ini Dogiyai baru memiliki dua Polsek dan ini tidak memenuhi persyaratan untuk dibentuknya sebuah Polres baru. Syarat Polres baru adalah adanya 4 buah Polsek.
"Jadi syarat ini juga tidak terpenuhi. Dan kami utamanya meminta agar pimpinan Polri menangguhkan dulu pembentukan Polres ini. Jangan terkesan dipaksakan. Harus mendengarkan juga aspirasi masyarakat. Itu sangat penting," tukasnya.
Ditambahkan oleh Benny Goo, Koordinator Solidaritas Rakyat Papua di Kabupaten Dogiyai bahwa pembentukan Polres harus juga memperhatikan kondisi keamanan wilayah setempat. Polres dibentuk misalnya karena ada peningkatan eskalasi.
"Nah sekarang di Dogiyai ini, kriminal atau lakalantas minim sekali. Tidak ada peningkatan. Bagaimana bisa dibentuk Polres? Kami bersama masyarakat meminta agar pimpinan Polri mendengar baik hal ini sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," pungkas Benny. (OL-7)
KETUA Fraksi NasDem DPR RI yang juga pimpinan Komisi V, Robert Rouw, menyoroti minimnya peran pemerintah pusat untuk tangani sejumlah isu di Kabupaten Dogiyaia, Papua.
Dijelaskan Simon, pembentukan Polres Dogiyai sejak awal tidak melalui rencana yang transparan antara Polri, Pemerintah Daerah, DPRD, Dewan Adat dan tokoh-tokoh masyarakat
Alfred menilai pengerahan pasukan yang berlebihan di sana hanya menimbulkan gejolak berkelanjutan di masyarakat.
"Selama ini banyak aksi demo di masyarakat tentu kami tampung dan muaranya pada tiga hal pokok itu. Masyarakat tolak kebijakan Otsus meski sudah diundangkan melalui revisi terbaru."
Penerimaan CPNS ini, menurut Bupati Dumupa, juga akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di Papua.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved