Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pansus DPRD Dogiyai Simon Petrus Pekei meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk menaati aturan soal rencana pembentukan Polres di Kabupaten Dogiyai. Menurut Simon, pembentukan Polres baru di sebuah tempat harus merujuk aturan yang dibuat Polri sendiri dalam hal ini Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau kita cermati prosesnya, kami menilai ada pemaksaan untuk membentuk Polres baru di Kabupaten Dogiyai. Lebih dari itu pimpinan Polri baik di daerah maupun pusat menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Dogiyai itu belum ada kelayakan untuk terbentuknya sebuah Polres baru. Dari sisi wilayah atau jumlah penduduk, dinamika keamanan, rasanya masih tepat ditangani oleh dua Polsek yang saat ini ada di Dogiyai dengan koordinasi Polres Nabire,” ungkap Simon dalam keterangannya kepada Media Indonesia, di Jakarta, Minggu (29/5).
Dijelaskan Simon, pembentukan Polres Dogiyai sejak awal tidak melalui rencana yang transparan antara Polri, Pemerintah Daerah, DPRD, Dewan Adat dan tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh agama. Padahal kata dia, salah satu poin penting pada Pasal 3 Peraturan Polri No 4 Tahun 2018 adalah transparansi dengan mempertimbangkan pendapat dan saran baik dari internal Polri maupun eksternal.
“Bukan hanya itu ada juga aspek proporsional, artinya antara kebutuhan yang ada dengan situasi setempat tampaknya tidak tepat. Hadirnya Polres di Dogiyai justru tidak efektif dan efisien. Tidak ada juga perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang meningkat; dan ini yang paling penting, selama ini tidak ada tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan kepolisian. Jadi belum saatnya ada Polres di Dogiyai,” jelas Simon.
Bukan hanya itu, dalam Peraturan Polri tersebut sambung Simon, terbentuknya Polres baru di suatu tempat mengandaikan tersedianya lahan untuk kantor, rumah dinas atau asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan.
Baca juga : Datangi Warga hingga Terpusat, Cara BIN Capai Target Dosis Booster di Banten
Secara spesifik, terkait lahan untuk kantor, pengadaannya dapat berasal dari APBN atau hibah pemerintah daerah, instansi lain, swasta dan atau masyarakat dengan alas hak yang sah.
“Dan ini persis persoalan di Dogiyai hari ini, yaitu masyarakat tidak memberikan lahan. Apakah ada lahan Pemda? Juga tidak ada. Karena masyarakat hanya memberikan hibah pada pemerintah untuk Kantor Bupati dan Kantor DPRD saja. Satu sentimeter pun tidak ada tanah yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Polri untuk pembentukan Polres tersebut. Jadi kalau lahan tidak ada, lantas mau buat di mana? Polri harusnya taat aturan sehingga tidak dianggap seakan-akan ada kepentingan lain untuk membuat Polres di sana,” tegasnya.
Simon berharap, dalam kunjungan tim Pansus DPRD Dogiyai selama di Jakarta, baik pertemuan dengan Pimpinan Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, DPD RI bisa memberikan informasi yang utuh sehingga rencana pembentukan Polres ini bisa ditinjau kembali.
“Setidaknya, perlu mendengar aspirasi masyarakat langsung. Karena Polisi ini kan hadir sebagai pengayom masyarakat. Jadi pendekatannya harus bottom-up, bukan dari atas dipaksakan ke masyarakat. Dan lebih penting kami ingatkan Kapolda dan Kapolri agar taati saja aturan yang sudah dibuat Polri sendiri," pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai tersebut. (OL-7)
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved