Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan MI, pelaku kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak, di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/8).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," katanya.
Pihaknya terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. "Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," kata dia. (S-1)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved