Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (26/7).
Polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri, 43. Jefri mencari warga untuk membuka rekening penampungan tersebut dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat. "Rata-rata warga Tambora," ucapnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Uang Judi Online
Kebanyakan, warga yang membuka rekening tersebut ialah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh tersangka Jefri.
"Kebanyakan warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga. Mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan duit judi online. Pria bernama Jefri diringkus atas kasus tersebut.
Baca juga : Sindikat Rekening Penampungan Judi Online Dikendalikan dari Kamboja
"Benar kita amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).
Terpisah, Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7). Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan rekening penampungan judi online.
"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.
Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam brankas.
"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu brankas yang berisikan 1 laptop, 10 handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ujarnya. (Z-2)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved