Karyawan Minimarket di Jakbar Bobol Brankas Rp52 Juta, Ludes untuk Judol dalam 3 Jam

Rahmatul Fajri
17/4/2026 16:10
Karyawan Minimarket di Jakbar Bobol Brankas Rp52 Juta, Ludes untuk Judol dalam 3 Jam
Ilustrasi garis polisi di TKP.(Dok. Antara)

SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang karyawan minimarket yang nekat melakukan pencurian dengan membobol brankas tempatnya bekerja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku menguras uang tunai senilai lebih dari Rp52 juta dan menghabiskannya untuk bermain judi online (judol) dalam waktu singkat.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengonfirmasi bahwa pelaku beraksi saat itu sedang bertugas shift malam.

"Pelaku kemudian menguras uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari brankas di lantai dua. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu," ujar Resa melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku mengambil uang dari brankas dan langsung menyetorkannya ke rekening pribadi melalui mesin ATM yang berada di dalam minimarket tersebut. Aksi ini baru terbongkar setelah pihak manajemen menemukan selisih besar dalam laporan setoran harian dan memeriksa kamera pengawas.

Setelah melakukan identifikasi dan pengejaran selama dua bulan, tim Opsnal Subdit Resmob akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku.

"Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4) siang," lanjut Resa.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena sudah kecanduan judol. Mirisnya, uang puluhan juta milik perusahaan tersebut ludes hanya dalam hitungan jam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online," terang Resa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

"Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Resa. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya