Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai posisi anak dalam keluarga masih terancam. Hal itu merespon sejumlah peristiwa kekerasan terhadap anak yang menimbulkan kematian, salah satunya ayah membanting anak hingga tewas di Jakarta Utara.
"Ini menjadi sebuah refleksi besar ya bahwa posisi anak dalam keluarga itu masih terancam, masih ada kerentanan, masih tidak aman yang seharusnya mereka pada posisi yang paling aman," Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).
Ai mengaku sangat sedih mendengar informasi kekerasan terhadap anak yang kembali terjadi. Terlebih pelakunya adalah orangtua sendiri yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya.
Baca juga: Balita Dianiaya Pacar Tantenya Meninggal, Ayah Korban Tuntut Pelaku
KPAI mencatat selama dua tahun berturut-turut terlapor atas pelanggaran hak anak oleh orang terdekat rata-rata adalah ayah kandung. Ai mengimbau para orangtua untuk lebih menguatkan pengasuhan yang positif, pengelolaan emosi, dan reseleansi secara mental.
"Ini harus betul-betul diperkuat pada setiap keluarga dan kalau sudah terjadi kekerasan, saya kira apalagi ini tindakan yang berujung pada yang sangat fatal seperti ini. Ini sbtlnya pada aspek pidana saja sudah pemberatan pada orang tua seperti ini," ungkap Ai.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ayah Banting Anak Hingga Tewas di Jakut Ditahan
Dia berharap kasus ayah membanting anak ini menjadi pelajaran penting dan berharga bagi semua keluarga. Setiap keluarga diminta belajar yang sungguh-sungguh dalam pengasuhan anak. Sebab, kata Ai, bila sudah berkeluarga dan memiliki anak harus mempersiapkan fisik secara mental untuk menjadi masing-masing anggota di keluarga tersebut.
"Fungsi ayah, fungsi ibu, fungsi suami, fungsi istri bagaimana memberi perlindungan optimal pemenuhan hak pada anak. Ini menjadi refleksi bahwa pengasuhan positif itu bukan hanya ibu, tapi seluruh anggota keluarga," ungkapnya.
Terakhir, Ai meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam menyikapi kasus ayah banting anak hingga tewas itu. Polisi diminta menelusuri sang ayah melakukan perbuatan keji itu dalam pengaruh narkoba atau tidak.
"Apalagi kalau itu terbukti (dalam pengaruh narkoba), maka itu harus menjadi hal yang serius, kepolisian mengenakan pemberatan pada orang tua yang dalam pengaruh tertentu melalukan tindakan yang sangat kejam terhadap anaknya," tegas Ai.
Seorang anak berusia 10 tahun berinisial K, tewas usai dibanting ayah kandungnya, U, 44. Peristiwa ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023.
Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku memukul dan membanting korban. Hasil autopsi jenazah K, diketahui korban tewas lantaran rusaknya jaringan otak. Petugas menemukan kekerasan tumpul di dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak sebelah kiri.
Ditemukan juga luka terbuka di bagian wajah. Serta ada luka di bagian tubuh gerak atas dan gerak bawah. Posisi pada saat di banting, tangan kemudian kaki mengalami cedera luka tumpul. Motif kekerasan karena emosi dan malu ditegur tetangga.
Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara
U telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-3)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Apabila orangtua tidak biasa mengenalkan variasi makanan kepada anak maka anak akan cenderung memilih mengonsumsi makanan tertentu.
Orangtua mestinya sejak dini membiasakan diri untuk memenuhi kebutuhan anak, secara fisik maupun emosi, dengan berkomunikasi di dalam pengasuhan.
Orangtua disarankan melarang anak usia di bawah satu tahun menatap layar gawai serta membatasi waktu layar anak usia satu sampai tiga tahun maksimal satu jam.
Dengan memberikan banyak pilihan aktivitas selama mengisi liburan akan membuat tamu semakin betah tinggal di Midtown Residence Jakarta.
Anak-anak lebih rentan terhadap hipotermia karena tubuh mereka yang lebih kecil kehilangan panas lebih cepat dibandingkan orang dewasa.
Usia remaja itu kan masa-masa ingin tahu yang tinggi. Kalau kita larang, mereka malah akan semakin penasaran dan mencari tahu sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved