Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Acep dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan honor pegawai Dinas PKP.
"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider enam bulan tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu dan tetap berada di sel," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Khusus Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/12).
Didampingi dua hakim yakni Benny Eko Supriyadi dan Fernando, Dodong mengatakan terdakwa Acep melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Hukuman ini dikorting 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) lantaran Acep berlaku sopan dan berkelakuan baik selama persidangan.
JPU Dimas Praja Subroto sebelumnya menuntut Acep dengan pidana kurungan 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan.
Acep terbukti memotongi honor pegawai untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut, Acep telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184.
Kasus ini yang membuat Bendahara Pengeluaran Dinas PKP Kota Depok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Kasus korupsi ini pula yang memunculkan Kepala Dinas PKP Kota Depok Raden Gandara Budiana diperiksa.
Acep yang mengorupsi upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar tahun 2016-2020 disidangkan secara online.
Terdakwa Acep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok dengan menggunakan seragam tahanan. Sedangkan Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun Jaksa Tipikor berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (OL-13)
Baca Juga: Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved