Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Acep dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan honor pegawai Dinas PKP.
"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider enam bulan tahanan dan membayar biaya perkara Rp10 ribu dan tetap berada di sel," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Khusus Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/12).
Didampingi dua hakim yakni Benny Eko Supriyadi dan Fernando, Dodong mengatakan terdakwa Acep melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Hukuman ini dikorting 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) lantaran Acep berlaku sopan dan berkelakuan baik selama persidangan.
JPU Dimas Praja Subroto sebelumnya menuntut Acep dengan pidana kurungan 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan.
Acep terbukti memotongi honor pegawai untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut, Acep telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184.
Kasus ini yang membuat Bendahara Pengeluaran Dinas PKP Kota Depok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Kasus korupsi ini pula yang memunculkan Kepala Dinas PKP Kota Depok Raden Gandara Budiana diperiksa.
Acep yang mengorupsi upah pegawai honorer pemadam kebakaran sebesar Rp1,2 miliar tahun 2016-2020 disidangkan secara online.
Terdakwa Acep di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok dengan menggunakan seragam tahanan. Sedangkan Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun Jaksa Tipikor berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. (OL-13)
Baca Juga: Praperadilan tidak Luluhkan Proses Sidik
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved