Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS anti mafia tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana terkait dugaan kasus mafia tanah di wilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Dua dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma.
Nurdin Al Ardisoma anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang biasa dipanggil Jojon oleh rekan sekerjanya di DPRD, mengakui dirinya berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
"Benar, saya ditetapkan tersangka, surat penetapan tersangka, sudah saya terima dari penyidik Bareskrim Polri. Saya ditetapkan sebagai tersangka, 29 Desember 2021," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Ia menerangkan predikat sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah saat dia sebagai pegawai honorer bidang pemerintahan di Kantor Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada 2015.
"Penetapan tersangka saya bukan saat sebagai Anggota Dewan. Tahun 2015, saya belum jadi Anggota Dewan," jelas Jojon.
Jojon menjelaskan, dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan mengaku dikorbankan. "Saya dizolimi dan dikorbankan," katanya, membela diri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka 29 Desember 2021, terangnya, ia sudah tiga kali diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri. "Tiga kali saya dipanggil dan diperiksa," ungkapnya.
Sementara itu, Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto tidak bisa dikonfirmasi baik tatap muka maupun lewat aplikasi WhatSaap. Berbeda dengan Jojon.
Satgas Anti Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Eko Herwiyanto tersangka kasus mafia tanah saat kapasitas dirinya sebagai Camat Sawangan, tahun 2015.
Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, 29 Desember 2021.
Penetapan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dan Anggota DPRD Kota Depok Jojon serta dua lainnya itu adalah berdasarkan laporan Mayjen (Purn) Emack Syadzili, yang merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Keempat nama ini dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri karena tanah miliknya seluas 2.930 m2 di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, diserobot para mafia tanah guna dijadikan fasilitas umum oleh sebuah pengembang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, penetapan keempat tersangka ini setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi (OL-13)
Baca Juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved