Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok akan menjerat Guru Ngaji bernama Muhammad Marin Surya (MMS) hukuman kebiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan Guru Ngaji MMS yang mencabuli 10 anak dibawah umur di Beji, Kota Depok akan dijerat hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kejari Kota Depok akan mengenakan Pasal tambahan terhadap MMS yaitu hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, " katanya, Selasa (4/1).
Ia mengatakan, ketentuan itu sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Andi menegaskan, penerapan sanksi tegas tersebut agar ada efek jera. Sanksi tegas itu juga sekaligus memberikan pesan kepada perilaku seksual menyimpang.
Ia menilai salah satu alasan banyaknya kasus kekerasan seksual di Kota Depok adalah karena hukuman yang kurang berat terhadap pelaku. "Faktor inilah yang menyebabkan banyak pelaku kekerasan seksual tak jera," tegasnya.
Selain penerapan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, lanjut Andi lagi, pihaknya juga akan menuntut Guru Ngaji MMS dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
" Hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap MMS agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-kali meniru perbuatan hina itu, " ungkapnya.
Andi mengungkapkan, tersangka MMS yang merupakan guru ngaji semestinya menjadi teladan dan ditiru serta membangun krakter bagi muridnya. " MMS bukan sosok guru ngaji yang baik dan benar bagi anak didiknya, " tegasnya.
Saat ini, sambung Andi berkas perkara predator seksual MMS masih di kepolisian untuk dilakukan perbaikan. Berkas sudah dikirim, namun dikembalukan kepada penyidik Polres Metropolitan Kota Depok guna dilengkapi kekurangan formil maupun materilnya. Termasuk penambahan hukuman kebiri.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dengan disertakan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil maupun materil," ucapnya.
Andi juga menjelaskan tim JPU telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metropolitan Kota Depok. "Kita minta petunjuk yang diberikan tim JPU dilengkapi guna disidangkan di Pengadilan," pungkas Andi
Untuk diketahui, Guru Ngaji di Beji, Kota Depok Muhammad Marin Suria (MMS) ditangkap polisi karena mencabuli 10 muridnya di ruang Majelis Taklim, yang masih dibawah umur, Senin (13/12).
MMS melancarkan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2021. Akibat kejadian ini 10 korban mengalami trauma (OL-13)
Baca Juga: Sempat Level Satu, Status PPKM di DKI Jakarta Naik Jadi Level Dua
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved