Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI merekonstruksi kasus pembunuhan Sersan I Yorhan Lopo anggota TNI-AD yang jasadnya ditemukan dalam posisi tertelungkup di jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Ivan Victor Dethan tersangka kasus ini memerankan 19 adegan bertempat diMarkas Polres Metropolitan Kota Depok jalan Margonda, Pancoran Mas.
Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rshmat Rahmatu.
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Kota Depik Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno menjelaskan, rekonstruksi digelar Jumat (8/10) berjalan lancar dan sesuai dengan di berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, tersangka banyak menunduk ketika melakonkan 19 adegan pembunuhan tersebut. " Terlihat banyak menunduk seperti menyesali perbuatannya, " kata Yogen, Jumat (8/10).
Baca juga : Anies Klaim Nol Kasus Kematian Covid-19, Data Dinkes DKI Berbeda
Pelaku Ivam Vicktor Dethan mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya itu. " Saya tidak tahu kalau orang yang saya tusuk pakai pisau dan meninggal itu seorang anak negara (TNI), " ucapnya dengan kepala menunduk.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, hasil berita acara rekonstruksi akan digunakan polisi sebagai bagian berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diteliti terkait kelengkapan formil dan materil atas pasal yang disangkakan.
Dikatakan Rio, dalam rekonstruksi pelaku memeragakan 19 Adegan terhadap dua korbannya.
" Yakni kepada seorang warga sipil yang menderita luka parah namun masih bisa bertahan hidup dan kepada anggota TNI Sersan I Yorhan Lopo, yang meninggal akibat tusukan mematikan dibagian dada, " pungkas Rio
Seperti diketahui kasus pembunuhan terjadi di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Rabu (22/9).
Sertu Yorhan Lopo korban penusukan meninggal di tempat kejadian perkara saat melerai konflik antarwarga. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman malsimal 15 tahun penjara (OL-2)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved