Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN perlindungan data Norwegia, Senin (17/7), mengancam akan menskors Facebook dan perusahaan induknya, Meta, karena menggunakan data pribadi penggunannya untuk menghadirkan iklan dan kemudian menjatuhkan denda sebesar US$100 ribu (sekitar Rp1,5 miliar) per hari jika praktik itu berlanjut.
Praktik bisnis perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu tengah menjadi sorotan di Eropa terkait kekhawatiran tentang privasi dengan sejumlah denda dijatuhkan dalam beberapa tahun terakhir.
Watchdog Norwegia, Datatilsynet, mengatakan Meta menggunakan data seperti lokasi pengguna, konten yang mereka sukai, dan unggahan mereka untuk tujuan pemasaran.
Baca juga: Kurang dari Lima Hari, Threads Lampaui 100 Juta Pengguna
"Badan Perlindungan Data Norwegia memandang praktik yang dilakukan Meta ilegal sehingga akan memberlakukan skorsing sementara terhadap perilaku iklan di Facebook dan Instagram," ungkap badan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Skorsing itu akan mulai berlaku pada 4 Agustus dan berlaku selama tiga bulan untuk memberi kesempatan kepada Meta untuk melakukan perbaikan. Meta kemudian akan didenda sebesarUS$100 ribu per hari jika tidak melakukan perubahan.
"Kami akan menganalisa keputusan itu. Namun, hal itu tidak akan mempengaruhi layanan kami," kata Meta dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Meta Luncurkan Threads Versi Beta untuk Android
Kelompok kampanye perlindungan data pribadi Austria, noyb, yang telah mengajukan keluhan terhadap sejumlah aktivitas Meta, mengaku menyambut baik keputusan pemerintah Norwegia itu dan berharap negara lain mengikutinya.
Baca juga: kecerdasan buatan
Meta mengalami masalah besar pada awal tahun ini ketika otoritas Eropa menolak justifikasi mereka untuk menggunakan data pribadi pengguna dalam menyajikan iklan.
Meta kembali mengalami kemunduran pada awal bulan ini ketika Pengadilan Eropa (ECJ) menolak berbagai upaya perusahaan induk Facebook itu untuk menggunakan data pribadi. (AFP/Z-1)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
PERUSAHAAN teknologi Meta menyesuaikan persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia dikutip dari laman resmi Meta, Jumat (10/4).
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Kemkomdigi memberi tenggat tiga hari kepada Meta dan Google untuk melengkapi dokumen usai pemeriksaan dugaan pelanggaran PP Tunas dan aturan turunannya.
Kemkomdigi layangkan panggilan kedua untuk Meta dan Google terkait perlindungan anak (PP Tunas). Sanksi pemutusan akses mengancam jika raksasa teknologi ini mangkir.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Dengan dukungan teknologi, proses perancangan dan pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, serta tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved