Meta Sesuaikan Batas Usia Pengguna di Indonesia

Media Indonesia
10/4/2026 15:55
Meta Sesuaikan Batas Usia Pengguna di Indonesia
Ilustrasi.(freepik)

PERUSAHAAN teknologi Meta menyesuaikan persyaratan usia pengguna untuk layanan media sosial Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia dikutip dari laman resmi Meta, Jumat (10/4).

Hal itu dilakukan setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

PP Tunas mengatur larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial untuk perlindungan di ruang digital.

"Kami berkomitmen untuk mendukung pengalaman yang aman dan sesuai dengan usia, serta mematuhi persyaratan usia yang baru ini," bunyi pernyataan Meta.

Perusahaan juga menyatakan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Untuk pengguna berusia 16 tahun atau lebih yang terdampak secara tidak sengaja, Meta menyediakan mekanisme verifikasi usia dan pengajuan banding untuk mengaktifkan kembali akun.

Meta juga memastikan proses banding tetap tersedia bagi pengguna di bawah 16 tahun yang terdampak secara keliru.

Dalam kebijakan tersebut, Meta menyatakan tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PP Tunas resmi berlaku 28 Maret 2026. Peraturan itu mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook,Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya