Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, pada Kamis (2/4/2026). Langkah ini diambil setelah keduanya gagal memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pemeriksaan ini berfokus pada implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kemkomdigi menilai platform di bawah naungan Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) belum memenuhi standar keamanan bagi pengguna anak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa Meta dan Google sebelumnya berdalih memerlukan koordinasi internal sehingga meminta penundaan jadwal pemeriksaan.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," tegas Alexander dalam keterangan pers di Jakarta.
Pemerintah menekankan bahwa setiap hari penundaan berarti memperpanjang risiko keamanan bagi anak-anak di platform tersebut. Kemkomdigi menuntut komitmen nyata, bukan sekadar alasan administratif.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, ketidakpatuhan ini membawa konsekuensi serius. Jika Meta dan Google tetap tidak menunjukkan iktikad baik hingga panggilan ketiga, pemerintah telah menyiapkan rentetan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga tindakan paling ekstrem berupa pemutusan akses atau pemblokiran platform di wilayah hukum Indonesia dalam Mata Uang Rupiah yang terdampak secara ekonomi.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Alexander. (Ant/Z-10)
PERUSAHAAN teknologi Meta menyesuaikan persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia dikutip dari laman resmi Meta, Jumat (10/4).
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Kemkomdigi memberi tenggat tiga hari kepada Meta dan Google untuk melengkapi dokumen usai pemeriksaan dugaan pelanggaran PP Tunas dan aturan turunannya.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Dengan dukungan teknologi, proses perancangan dan pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, serta tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Google resmi meluncurkan fitur Personal Intelligence untuk Gemini di Indonesia. Hubungkan Gmail dan Google Photos dengan aman untuk asisten AI yang lebih cerdas.
Google Indonesia melantik 2.000 mahasiswa GSA 2026 dari 81.000 pendaftar. Program ini bertujuan memperkuat literasi digital dan penggunaan AI di kampus.
PT Data Labs Analytics (datalabs.id) berhasil meraih penghargaan 2026 Google Cloud Partner of the Year Award for Country: APAC-Indonesia atas pencapaiannya dalam ekosistem Google Cloud.
Google resmi merilis asisten AI Gemini di Chrome Indonesia. Simak fitur ringkas artikel, edit foto, hingga integrasi Google Calendar di sini.
Nadiem Makarim ungkap fakta baru di sidang Chromebook. Saksi Google tegaskan tak ada kesepakatan dan bantah konflik kepentingan.
GOOGLE kembali menunjukkan inovasinya melalui pengembangan fitur baru bernama Pixel Glow yang terungkap dalam pembaruan APK Android 17 Beta 4.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved