Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMIMPIN gereja besar evangelis, yang berbasis di Meksiko dan mengeklaim punya lima juta pengikut di seluruh dunia, dijatuhi hukuman penjara 16 tahun dan delapan bulan. Ia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap tiga remaja putri.
Vonis itu dikeluarkan pada Rabu (8/6) di suatu pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat. Naason Joaquin Garcia ialah pemimpin gereja La Luz del Mundo (Cahaya Dunia) di Guadalajara, Meksiko, dan menganggap dirinya sebagai rasul.
Garcia pada Jumat (3/6) pekan lalu menyatakan bersalah atas dua dakwaan yaitu memaksakan persetubuhan secara oral dengan orang-orang di bawah umur serta melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak. Garcia, 53, mengajukan pembelaan tiga hari sebelum ia diadili atas 23 dakwaan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Dakwaan tersebut termasuk sejumlah kasus pemerkosaan, persekongkolan dalam perdagangan manusia, dan pornografi anak. Beberapa dari para korban yang menuntut Garcia masing-masing disebut sebagai Jane Doe.
Dalam pernyataan korban yang disampaikan selama persidangan pada Rabu, seluruh lima korban menyatakan bahwa mereka merasa kesempatan mereka dirampas untuk lebih bisa melabrak Garcia.
Pada persidangan Rabu, Garcia duduk membelakangi para penuduh yang masing-masing dengan air mata berlinang menceritakan penderitaan mereka. "Kami menaruh hormat kepada Anda. Anda ialah dewa kami, tetapi Anda mengkhianati kami. Anda ternyata tidak lebih dari seorang predator dan tukang melakukan pelecehan," kata Jane Doe nomor 3 sambil tersedak-sedak menahan tangis. Jane Doe nomor 4, yang menyebut dirinya sendiri sebagai keponakan Garcia, mengatakan, "Naason dan gereja ini sudah menghancurkan hidup saya.
Para penuduh lain mengatakan di persidangan bahwa Garcia mengirim pesan kepada para anggota gereja yang berisi pengakuan bahwa dia tidak bersalah. Namun dalam pesan itu, Garcia mengatakan dirinya menerima kesepakatan dengan jaksa pentuntut karena ia yakin bisa mendapatkan persidangan yang adil. "Yang mulia, si pelaku pelecehan ini menganggap pengadilan Anda sebagai lelucon. Bahkan setelah dia menerima kesepakatan negosiasi, dia mengirimkan pesan kepada gereja bahwa dia tidak bersalah," kata penuduh.
Baca juga: SOS Children's Villages Akui Kasus Pelecehan Seksual di Liberia
Pada akhirnya, hakim mengumumkan hukuman yang disarankan oleh para jaksa penuntut, yaitu 16 tahun dan delapan bulan penjara. Vonis terhadap Garcia merupakan puncak rangkaian penyelidikan yang dimulai pada 2018.
Ia ditangkap pada 2019 di Bandara Internasional Los Angeles bersama seorang terdakwa lain, Susana Medina Oaxaca.
Oaxaca, Jumat pekan lalu, dinyatakan bersalah melakukan penyerangan yang bisa mengakibatkan kerusakan parah pada tubuh.
Terdakwa lain, Alondra Ocampo, yang juga ditahan pada 2019, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pada 2020, yakni melakukan kontak dengan orang di bawah umur dengan tujuan melakukan pelanggaran seksual dan bersetubuh secara paksa. Ocampo sebelumnya juga menghadap sejumlah dakwaan, termasuk perdagangan manusia.
Orang keempat yang didakwa dalam penyelidikan itu, Azalea Rangel Melendez, masih buron, kata tim jaksa penuntut.
La Luz del Mundo adalah gereja terbesar evangelis di Meksiko, yang didirikan pada 1920-an, memiliki cabang di 50 negara, dan mengeklaim memiliki lima juta anggota. (Ant/OL-14)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
AMERIKA Serikat akan terus mengupayakan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ketua biro politik Hamas Ismail Haniyeh meninggal. Ini dikatakan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
PEMBUNUHAN terhadap Kepala Biro olitik kelompok perjuangan Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh di Teheran, Iran, dapat mengakibatkan perang masif di Timur Tengah.
IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (31/7) sore ditutup menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and see terhadap kebijakan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed).
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
Kamala Harris membawa kampanye presidennya ke Georgia, sebuah negara bagian yang kini dianggap sebagai kunci dalam pemilihan mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved