Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN tinggi di Pakistan mengatakan otoritas telekomunikasi negara itu mencabut pemblokiran pada aplikasi media sosial TikTok, setelah pejabat pemerintah mengatakan perusahaan mau memoderasi konten di plarform mereka.
Kepala Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan kepada pengadilan dalam sidang pada Kamis (1/4), pihaknya sedang dalam pembicaraan dengan TikTok dan perusahaan telah setuju untuk menunjuk orang fokus untuk memastikan konten dimoderasi dengan lebih baik.
Konten yang yang dianggap tidak bermoral dan tidak etis dalam video TikTok itu menurut definisi pemerintah antara lain ketelanjangan, penistaan, dan kata-kata kotor.
"Ketika orang menyadari PTA akan mengambil tindakan terhadap mereka, mereka tidak akan lagi mengupload video seperti itu," kata Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan dilansir Channel News Asia (1/4).
Sementara TikTok merespon dengan menyebut pihaknya ingin mendapat dukungan dari pemerintahan Pakistan dan membahas lebih dalam soal konten yang akan mereka sajikan.
"Kami ingin mengakui dukungan Otoritas Telekomunikasi Pakistan dan sedang berdialog produktif yang untuk mengakui kepedulian mereka terhadap penggunaan digital oleh pengguna Pakistan," kata TikTok dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan.
Pada 11 Maret, pengadilan setempat dikabarkan telah memerintahkan aplikasi tersebut diblokir di negara tersebut berdasarkan petisi yang menyebutkan bahwa aplikasi tersebut memiliki konten yang tidak senonoh. Pengadilan akan melanjutkan sidang kasus tersebut pada 25 Mei mendatang.
Oktober lalu, PTA memblokir TikTok karena alasan yang sama, tetapi setelah 10 hari itu membatalkan keputusannya dengan mengatakan pemilik perusahaan yang berbasis di Tiongkok itu setuju untuk memoderasi konten di Pakistan. (CNA/OL-13)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved