Taat PP Tunas, TikTok Blokir Pengguna di Bawah 16 Tahun

 Gana Buana
14/4/2026 14:16
Taat PP Tunas, TikTok Blokir Pengguna di Bawah 16 Tahun
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia.(Dok. Freepik)

PLATFORM media sosial TikTok resmi mengumumkan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Dalam keterangan resminya, Selasa (14/4), TikTok menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Perusahaan menegaskan bahwa platform mereka kini secara eksklusif diperuntukkan bagi pengguna dengan usia minimal 16 tahun.

"Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Platform TikTok harus secara jelas menyatakan diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas," tulis manajemen TikTok dalam pernyataan resminya.

Sanksi Penonaktifan Akun

Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, TikTok akan menonaktifkan akun pengguna di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun. Perusahaan memastikan akan mengirimkan notifikasi pemberitahuan kepada pemilik akun sebelum proses penonaktifan dilakukan.

Bagi pengguna yang terdampak namun merasa telah memenuhi kriteria usia, TikTok menyediakan fitur banding. Pengguna diwajibkan melakukan verifikasi usia untuk mengaktifkan kembali akun mereka.

Status Kepatuhan Platform

Hingga April 2026, Komdigi terus memantau kepatuhan delapan platform digital besar terhadap PP Tunas. Berdasarkan data terbaru, posisi kepatuhan adalah sebagai berikut:

  • Patuh Sepenuhnya: Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live.
  • Patuh Sebagian: TikTok dan Roblox.
  • Belum Patuh: Google (YouTube).

TikTok menyatakan tengah melanjutkan proses penilaian mandiri terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Saat ini, TikTok mengklaim telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan dan privasi yang aktif secara otomatis untuk melindungi pengguna remaja.

PP Tunas mewajibkan pengelola platform digital melakukan perlindungan ekstra terhadap anak di ruang siber, termasuk verifikasi usia yang ketat dan moderasi konten yang lebih agresif. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya