UU PPRT Resmi Disahkan, Perjanjian Kerja Jadi Kunci Perlindungan

Atalya Puspa    
21/4/2026 18:02
UU PPRT Resmi Disahkan, Perjanjian Kerja Jadi Kunci Perlindungan
Pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan.(Antara)

JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Jala PRT menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dengan penuh haru dan kebahagiaan. 

Setelah 22 tahun diperjuangkan, Staf Kampanye Jala PRT Jumisih menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting pengakuan negara terhadap pekerja domestik.

“Ini ungkapan bahagia dan haru. Akhirnya cita-cita panjang pekerja rumah tangga untuk memiliki perlindungan hukum terwujud. Kami merasa diperhatikan, merasa negara hadir,” ujar Jumisih saat dihubungi, Selasa (21/4). 

Ia menegaskan, salah satu poin krusial dalam UU tersebut adalah pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja.

“PRT bukan pembantu atau sebutan lain yang merendahkan. Mereka adalah pekerja yang punya hak dan harus dilindungi,” katanya.

Meski demikian, Jumisih mengingatkan bahwa tantangan utama justru ada pada tahap implementasi. Ia menekankan pentingnya aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas pelaksanaan di lapangan, meskipun sebagian ketentuan dalam UU bisa langsung diterapkan.

Menurutnya, hal yang harus menjadi perhatian utama adalah membangun hubungan kerja yang setara antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Salah satu instrumen penting adalah perjanjian kerja tertulis.

“Perjanjian kerja tertulis menjadi kunci. Di situ bisa dituangkan kesepakatan kedua belah pihak, mulai dari jam kerja, jenis pekerjaan, upah, lembur, hari libur, cuti, jaminan sosial hingga THR,” jelasnya.

Perjanjian tersebut, lanjutnya, juga berfungsi sebagai acuan jika terjadi pelanggaran. “Kalau ada pihak yang tidak patuh, maka rujukannya jelas, yaitu perjanjian kerja itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa UU PPRT melarang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam hubungan kerja domestik. Karena itu, kepatuhan kedua belah pihak menjadi hal mutlak.

“UU ini mengikat dan melindungi kedua belah pihak, bukan hanya PRT, tetapi juga pemberi kerja. Jadi harus dipahami bersama bahwa dalam hubungan kerja tidak boleh ada kekerasan, eksploitasi, atau diskriminasi,” tegas Jumisih.

Ia berharap, dengan pengesahan UU ini, pengawasan dari pemerintah juga diperkuat agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terpenuhi di lapangan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya