IDAI: PP Tunas Efektif Tekan Risiko Child Grooming di Platform Digital

Basuki Eka Purnama
07/4/2026 16:34
IDAI: PP Tunas Efektif Tekan Risiko Child Grooming di Platform Digital
Ilustrasi(Freepik)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menekan interaksi berisiko bagi anak di ruang digital, terutama ancaman child grooming.

Anggota Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Dr. dr. Ariani, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K), M. Kes, menjelaskan bahwa PP Tunas, yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ini, memberikan proteksi berlapis melalui pengaturan privasi secara otomatis (default).

"PP Tunas ini akan menekan interaksi yang berisiko. Jika anak tidak bisa mengakses aplikasi tertentu, maka ada pengaturan privasi yang sudah diatur secara standar untuk melindungi mereka," ujar Ariani, dikutip Selasa (7/4)

Mengenal Bahaya Child Grooming

Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah mencegah child grooming. Ariani memaparkan bahwa child grooming merupakan tindakan manipulasi psikologis terencana oleh orang dewasa. Pelaku biasanya membangun kedekatan emosional dan kepercayaan untuk memberikan rasa aman palsu kepada anak, yang ujungnya bertujuan untuk eksploitasi seksual.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, pemerintah mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap berisiko tinggi.

Aspek Regulasi Detail Ketentuan
Dasar Hukum Utama PP No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas)
Aturan Pelaksana Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026
Batas Usia Minimal 16 Tahun untuk platform berisiko tinggi
Platform Terdampak YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Threads, Bigo Live, Roblox
Tindakan Wajib Penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun

Deteksi Dini dan Peran Orangtua

Selain pembatasan akses, Ariani menekankan pentingnya sistem deteksi dini risiko yang terintegrasi dalam platform digital. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan dan respons terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal terhadap anak.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi pemerintah tidak bisa berdiri sendiri. Peran orangtua dan guru tetap menjadi garda terdepan dalam pengawasan, mengingat ancaman tidak hanya muncul di dunia maya, tetapi juga di lingkungan fisik seperti rumah dan sekolah.

"Orangtua tidak boleh merasa sudah sepenuhnya aman hanya karena ada regulasi ini. Platform digital sangat banyak dan belum semuanya patuh secara instan. Partisipasi aktif orang tua dan guru sangat krusial untuk menjaga keamanan anak di mana pun mereka berada," pungkasnya. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya