Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sembilan platform digital besar, terhitung mulai 28 Maret 2026.
Kesembilan platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), menegaskan bahwa kebijakan ini adalah jawaban atas kekhawatiran kalangan medis terhadap dampak negatif media sosial bagi tumbuh kembang anak.
“Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," ujar Piprim.
Dokter spesialis anak itu mengibaratkan regulasi ini sebagai pengaman bagi anak-anak yang secara neurologis dan psikologis belum siap menghadapi kompleksitas dunia maya.
“PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap. Kami di IDAI mendukung penuh hadirnya PP Tunas sebagai pagar ini,” tegasnya.
Dukungan IDAI bukan tanpa dasar ilmiah. Piprim kembali mengingatkan pentingnya membebaskan anak dari gawai pada masa krusial pertumbuhan.
"Sejak awal, kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak. Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar," jelas Piprim.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai angka yang rasional karena pada usia tersebut, anak dianggap telah memiliki kematangan kognitif untuk menyaring informasi secara mandiri.
Meski mendukung pembatasan struktural, IDAI menekankan bahwa aturan pemerintah tidak boleh menggantikan peran pengasuhan di rumah. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K), menyoroti pentingnya pendampingan orang tua.
“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orangtua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orangtua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik," kata Fitri.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus menjadi momentum bagi orang tua untuk memperbaiki pola asuh dan membangun komunikasi yang terbuka. Dengan hubungan yang hangat, anak diharapkan tidak lagi mencari "pelarian" ke dunia maya.
Indonesia mencatat sejarah sebagai negara non-Barat pertama berskala besar yang menerapkan kebijakan ini, mencakup sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun. IDAI berharap kebijakan ini diikuti dengan penyediaan ruang berekspresi fisik dan aktivitas sosial langsung bagi anak-anak.
"Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Kita tidak ingin generasi emas kita tumbuh dengan gangguan mental, kecanduan digital, dan kehilangan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata," tutup Piprim. (Z-1)
IDAI mendorong daycare mematuhi regulasi PAUD dan standar nasional untuk mencegah kekerasan anak serta memastikan tumbuh kembang yang optimal.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Guru daycare diharapkan memiliki kompetensi pemenuhan kesehatan anak, termasuk apabila terjadi kecelakaan seperti tersedak, tersetrum, dan sebagainya.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
Campak kembali mengancam anak-anak di Indonesia. IDAI ungkap satu penderita bisa menulari hingga 18 orang, risiko pneumonia hingga kematian meningkat.
IDAI menyatakan vaksin influenza trivalen aman bagi balita mulai usia 6 bulan, ibu menyusui, dan komorbid. Simak dosis dan rekomendasi WHO terbaru.
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved