Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial atau medsos resmi diterapkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah usia 16 tahun punya akun pada sejumlah media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial," terang Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Jumat, (6/3).
Komdigi resmi menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas hari ini. Aturan itu merupakan upaya memperkuat pelindungan anak di ranah digital.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital menyoroti meningkatnya risiko terhadap anak seiring tren masuknya anak ke ruang digital pada usia yang semakin dini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan setiap setengah detik terdapat satu anak di dunia yang terhubung ke internet. Kondisi tersebut meningkatkan potensi paparan terhadap berbagai risiko di ruang digital.
"Trennya anak-anak semakin dini masuk ke ruang digital. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi secara global,"kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya anak memiliki karakteristik perkembangan yang berbeda dengan orang dewasa. Pada usia dini, sambung dia, anak masih mengembangkan kemampuan kognitif dan emosional, serta belum mampu memilah informasi yang kompleks.
Oleh karena itu, paparan konten digital secara berlebihan, menurutnya, bisa memicu lonjakan dopamin di otak anak. Di sisi lain, kemampuan untuk mengatur dorongan dan menentukan batas penggunaan belum terbentuk secara matang. (Ant/H-4)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Menkomdigi Meutya Hafid tegur Roblox dan YouTube karena belum patuhi PP Tunas terkait perlindungan anak di bawah 16 tahun. YouTube baru disanksi teguran tertulis.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved