Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan peran negara dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). hal itu menyusul nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
“Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah senantiasa berkomitmen menjadikan semangat keadilan sebagai landasan gerakan. Kami membawa nilai-nilai Al-Ma’un, sebagai wujud kepedulian pada kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga. Ini bagian dari visi besar kami: keluarga muda tangguh yang menjunjung tinggi keadilan dan anti kekerasan,” ujar Ariati dalam sambutannya di Tadarus Kebijakan bertema "Saatnya Negara Hadir, Sahkan RUU PPRT" yang digelar secara daring pada Sabtu (28/6/).
Menurut Ariati, RUU PPRT adalah upaya negara menunjukkan keberpihakan. Selama ini PRT hidup tanpa perlindungan hukum yang jelas, rawan eksploitasi, dan kekerasan. Jika negara terus diam, kata dia, artinya negara membiarkan ketidakadilan terjadi setiap hari.
“Kami menolak diam. Setelah forum ini, kami akan terus bergerak bersama untuk mendorong agar RUU ini disahkan. Kami membawa semangat Al-Ma’un dalam perjuangan ini. PRT adalah bagian dari rakyat yang harus dilindungi. Negara tidak boleh terus tutup mata. RUU ini penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi para pekerja rumah tangga,” tegas Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta ini.
Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Aisyiyah, Ninik Rahayu, menyoroti masih kuatnya stigma sosial dan bias struktural terhadap PRT.
“Mereka masih dianggap pembantu, bukan pekerja. Kerja mereka di ruang privat rumah tangga seolah tak layak dihormati. Ini bentuk ketimpangan dan relasi kuasa yang dibiarkan terus berlangsung karena negara belum hadir lewat hukum,” jelasnya.
Ninik yang merupakan Ketua Dewan Pers ini mengungkapkan, PRT juga terjebak dalam dua lapis relasi kuasa: di dalam rumah tangga yang patriarkis, dan di luar, karena negara tidak hadir.
“Tidak ada perlindungan kompetensi, tak ada standar kerja, tak ada jaminan hak. Ini adalah diskriminasi sistemik yang harus dipangkas dari akar-akarnya. RUU PPRT adalah kunci untuk memulainya.” pungkas eks Komisioner Komnas Perempuan ini.
Selanjutnya Perwakilan dari Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Ari Ujianto, menyebut perjuangan ini tidak bisa diserahkan pada segelintir pihak. Ia menyerukan kolaborasi lintas elemen dibutuhkan untuk bersama-sama mendesak pengesahan RUU tersebut.
“Advokasi harus dibangun lewat kekuatan kolektif. Kampanye publik dan jejaring harus diperluas. Tanpa pengorganisasian yang rapi dan dukungan berbagai pihak, RUU PPRT hanya akan terus jadi janji kosong,” katanya.
Advokasi perlindungan mereka, kata Ari, bukan hanya soal membahas undang-undang. Melainkan soal membangun solidaritas, memperluas jaringan, dan memobilisasi kekuatan publik agar negara tak bisa lagi menghindar dari tanggung jawabnya.
“Kampanye publik dan pengorganisasian yang kuat menjadi kunci. Kita tidak bisa berharap RUU ini lolos hanya dengan wacana di ruang tertutup. Harus ada tekanan publik, kerja bersama, dan konsolidasi lintas sektor. Ini bukan tugas segelintir orang, ini tugas bersama.” tegasnya.
Sementara itu dari legislatif, sinyal positif datang dari Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, yang menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PPRT. Ia menyampaikan bahwa RUU PPRT sedang dipacu untuk diselesaikan dalam masa sidang saat ini.
“Kami baru saja masuk masa sidang keempat. Ini masa sidang yang pendek, tapi kami sudah menyepakati di Baleg bahwa RUU PPRT menjadi prioritas. Kami targetkan sebelum 24 Juli ini sudah bisa kami rampungkan dan serahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR,” jelas Doli.
Ia menegaskan fokus utama terhadap RUU ini harus sungguh-sungguh memberikan perlindungan kepada PRT yang selama ini seringkali dirugikan dan terabaikan hak-haknya.
(H-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Jenazah Diva Maelisa, PRT 15 tahun yang tewas jatuh dari lantai 4 di Benhil Jakarta, tiba di Batang. Keluarga cium kejanggalan dan minta keadilan.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Roby belum menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan majikan kedua PRT tersebut. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
DUA perempuan pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari lantai empat sebuah kamar kos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan tantangan terbesar setelah disahkannya UU PPRT memastikan efektivitas norma hukum tersebut
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved