Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN PPPA beserta jajarannya masih berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait untuk memproses aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dari pascapengesahan di DPR kemarin, kami bersama K/L terkait sedang menyiapkan bahan yang dibutuhkan sesuai tata cara penyusunan perundang-undangan. Masih dalam proses lah,” ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Nahar menyebut UU TPKS sudah bisa digunakan. Terkecuali peraturan terkait teknis atau pelaksana yang membutuhkan aturan turunan. Namun, terkait kesaksian atau proses pelaporan kasus kekerasan seksual, lanjut dia, UU TPKS sudah bisa digunakan.
Baca juga: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Mayoritas Orang Terdekat
“UU ini sudah bisa digunakan sebetulnya. Yang belum termasuk itu kan seperti detail tentang UPTD PPPA. Nanti teknisnya seperti apa, kan UPTD PPPA yang lama dan baru berbeda," jelasnya.
"Misalnya, tugasnya yang lama itu ada 6, yang baru ada 11. Maka itu perlu peraturan presiden. Nah ini yang masih dalam proses,” imbuh Nahar.
Baca juga: Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS
Semua jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diakomodir dalam UU TPKS, sudah bisa digunakan dalam kasus kejahatan seksual. Adapun jenis kekerasan seksual yang disebut dalam UU TPKS, meliputi pelecehan seskual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga eksploitas seksual.
“Ada juga soal pemberatan hukuman. Misalnya ketika ada tindak pidana yang jika dilakukan antara lain terhadap anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, itu hukumannya diperberat sepertiga,” pungkasnya.(OL-11)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengecam pelecehan daring oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap 27 korban. Ia mendesak penerapan UU TPKS dengan ancaman 9 tahun penjara
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved