Pelecehan Seksual di Ruang Siber

Rahma Sugihartati Guru Besar Sains Informasi FISIP Universitas Airlangga
16/4/2026 05:10
Pelecehan Seksual di Ruang Siber
(MI/Seno)

KASUS pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sebetulnya bukan hal yang baru. Akan tetapi, kasus pelecehan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) agak berbeda. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI belum lama ini adalah fenomena cyber sexual harassment

.Tindak pelecehan seksual di ruang siber ini tidak banyak dipersoalkan. Ini adalah bentuk pelecehan seksual di media sosial yang menjadi pandemi senyap yang merusak kesehatan mental dan martabat korban. Fenomena cyber sexual harassment—mulai dari komentar yang menjurus ke pornografi, seksual, kasar, hingga penyebaran konten intim non-konsensual—belakangan ini makin populer karena dianggap hanya bagian dari bentuk candaan dan keakraban.

Cyber sexual harassment adalah perilaku agresif, disengaja, dan tidak diinginkan yang melibatkan konten seksual melalui teknologi informasi. Secara umum, pelecehan seksual siber merujuk pada segala bentuk perilaku seksual yang tidak diinginkan, agresif, dan disengaja, yang dilakukan melalui media digital. Ini adalah bentuk kekerasan simbolis berbasis gender. Secara hukum di Indonesia, tindakan ini tercakup dalam kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam Undang-Undang TPKS No 12 Tahun 2022.

 

PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG SIBER

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI menunjukkan situasi darurat dan sekaligus alarm keras kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi yang belakangan ini terus meningkat dan mengkhawatirkan. Kekerasan seksual di dunia pendidikan tinggi bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik.

Dalam kasus di FH UI, ironisnya pelaku justru banyak berasal dari dalam fakultas, yang seharusnya mereka memahami aturan hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan bahwa kampus telah gagal menjadi ruang aman bagi perempuan.

Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang Januari hingga Maret 2026 telah terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan ialah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), dan praktik perundungan (19%). Kekerasan seksual menduduki porsi terbesar karena adanya proses pembiaran dan normalisasi. Padahal tindak pelecehan seksual di ruang daring sesungguhnya menciptakan trauma mendalam dan merusak martabat korban.

Berbeda dengan tindak pelecehan sosial di dunia offline, cyber sexual harassment sering kali tidak dianggap serius dan lebih mungkin terjadi karena pelaku yang merasa aman melakukan pelecehan karena tidak berhadapan langsung dengan korban. Suasana percakapan di ruang siber yang bebas dan godaan situasi kebersamaan, sering merangsang pelaku untuk melontarkan komentar yang merendahkan martabat perempuan.

Di era digital seperti sekarang ini, tindak pelecehan seksual tidak lagi terbatas pada kontak fisik di ruang publik. Ia kini telah bergeser masuk ke dalam gadget, dan terbuka peluang dilakukan 24 jam sehari. Gadget dan media sosial, yang awalnya diciptakan untuk memfasilitasi kontak-kontak sosial, kini telah berubah menjadi public sphere di mana para netizen seolah bebas melakukan apa saja –tak terkecuali tindakan yang merendahkan martabat perempuan.

Banyak kajian telah menemukan bahwa dewasa ini ruang siber kita tidak lagi aman. Fenomena pelecehan seksual di ruang siber bukan sekadar ‘candaan’. Ini adalah bentuk tindak kejahatan siber yang serius. Ketika seorang perempuan atau kelompok rentan mendapatkan komentar bernada seksual, ancaman, atau bahkan pengiriman foto tidak senonoh secara sepihak, ini adalah bentuk kekerasan nyata yang menghantui perempuan di era digital.

Di era digital, tindak pelecehan seksual yang dialami perempuan memang ada indikasi meningkat. Penelitian yang dilakukan Carstarphen dan Lambiase (1998) serta Cushing (1996), misalnya, sejak tahun 1990-an sebetulnya telah menyoroti adanya hambatan gender, dominasi pola bahasa laki-laki, dan hierarki kekuasaan di ruang siber. Di tahun 2000-an, khususnya dalam lima tahun terakhir, tindak pelecehan seksual di ruang siber ada indikasi makin intens terjadi.

Di Indonesia sendiri, penelitian mengenai kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan pelecehan siber mulai banyak dibahas dalam satu dekade terakhir. Data dari Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan kasus tersebut dari tahun ke tahun. Di Indonesia, bentuk pelecehan seksual di ruang siber umumnya mengeksplorasi bentuk-bentuk kekerasan seksual, seperti cyber grooming, penyebaran konten intim tanpa izin, dan dampak psikologis yang ditanggung korban.

Selama ini, pelecehan seksual di ruang siber mencakup komentar vulgar, intimidasi, hingga penyebaran konten seksual tanpa persetujuan. Studi oleh Youth Internet Safety Surveys (YISS) yang dilakukan tahun 2000, 2005, dan 2010 menemukan tren pelecehan daring (online harassment) dan ajakan seksual yang tidak diinginkan di kalangan remaja.

Studi ini menemukan bahwa meskipun terjadi penurunan pada beberapa jenis ajakan seksual tertentu, angka pelecehan daring (seperti komentar jahat atau intimidasi) justru meningkat selama dekade tersebut. Bentuk tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di media sosial, antara lain komentar dan pesan langsung (DM) yang membahas tubuh atau mengirimkan pesan bernada seksual tanpa diminta. Bisa pula dalam bentuk cyber-flashing, yakni pengiriman gambar atau video alat kelamin secara paksa melalui fitur pesan atau AirDrop. Bahkan, yang lebih parah, tidak sekali-dua kali terjadi kasus penyebaran konten intim non-konsensual. Ini biasanya dilakukan sebagai ancaman sekaligus sebagai alat pemerasan (revenge porn).

 

EMPATI

Dampak dari tindak pelecehan seksual di ruang daring sering bersifat jangka panjang. Korban sering mengalami trauma, kecemasan, hingga depresi. Dalam banyak kasus, korban justru menarik diri dari dunia digital, yang berarti mereka kehilangan hak untuk bersuara dan berekspresi. Alih-alih berani menyuarakan penderitaan dan membela hak-haknya, sering terjadi korban lebih memilih menarik diri.

Untuk menyelamatkan korban dan mencegah agar tidak terus terjadi tindak pelecehan seksual di ruang daring, yang dibutuhkan ialah kepekaan dan penegakan hukum yang benar-benar berpihak kepada korban. Masyarakat dan aparat penegak hukum harus berhenti menyalahkan korban, juga mulai membangun ekosistem daring yang aman, inklusif, dan bebas dari intimidasi berbasis gender.

Jangan sampai terjadi, aparat penegak hukum ikut larut dalam wacana yang menormalisasi dan kurang berempati pada penderitaan perempuan sebagai korban. Tanpa ada empati, jangan harap komitmen untuk mengurangi kasus pelecehan seksual di ruang daring akan dapat terwujud.

Semoga dengan adanya Undang-Undang TPKS, muncul harapan baru bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, yang sebelumnya sulit dicapai.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya