Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat. Seperti, ayah anak, ibu, keluarga atau wali yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak.
“Kami turut prihatin atas maraknya kasus kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan orang terdekat korban, seperti ayahnya sendiri," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Agustina Erni dalam keterangan resmi, Sabtu (14/5).
"Hal ini menggambarkan masih terjadinya pengasuhan yang tidak layak kepada anak. Padahal, orang tua baik ayah, ibu, keluarga, atau wali bertanggung jawab untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak,” imbuhnya.
Baca juga: Tiga Lembaga Teken Kerja Sama Penuhi Hak Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual
Menurut Erni, pandemi covid-19 menjadi sebab dari rendahnya resiliensi keluarga dalam menghadapi perubahan. Dia menyoroti banyak orang tua yang tidak siap mengasuh dan mendampingi anak di rumah. Sehingga, banyak dari mereka stress atau emosi dan melampiaskannya pada anak.
“Hal ini mengakibatkan perubahan tingkah laku dalam proses pengasuhan melalui penegasan disiplin terhadap anak dengan cara membentak, berteriak, memukul dan memarahi. Bahkan, ironisnya ada yang memerkosa anaknya sendiri,” jelas Erni.
Berdasarkan data Profil Anak Usia Dini pada 2021, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak. Selain itu, data SNPHAR Tahun 2021 mencatat 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Begitu juga 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun.
Baca juga: Puan Maharani: Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS
Menanggapi hal tersebut, Erni berharap orang tua memiliki kesiapan dan memahami tujuan pengasuhan yang benar. Sehingga, mampu menghasilkan anak yang kuat dan tangguh. Untuk tumbuh dan berkembang tidak hanya secara fisik, namun juga spiritual, mental, moral dan sosial.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa negara secara tegas menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mulai dari mencabut kuasa asuh anak, sampai hukuman penjara maupun denda. Pihaknya menginginkan orang tua tidak mengabaikan hak anaknya sendiri. Apalagi melakukan kejahatan terhadap anak.(OL-11)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved