Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pemberian dana bantun bagi korban kekerasan seksual atau victim trust fund. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) melalui Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam Rapat Panja Pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU TPKS Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej selain bentuk pemberatan hukuman kepada pelaku, RUU TPKS juga harus bisa memberikan perlindungan penuh terhadap korban dari sisi restitusi. Selain hukuman pidana, pelaku kekerasan seksual wajib memberikan biaya ganti rugi yang besaran biayanya sesuai dengan keputusan hakim di pengadilan.
"Karena memang harus ada hukuman yang membuat jera para pelaku kekerasan seksual agar tidak mengulangi tindak pidanannya dan juga memberikan kesadaran bagi masyarakat lain bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan bentuk kejatahan serius dengan hukuman yang berat," ujar Edward dalam sesi lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/3) malam.
Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Untuk menjamin terpenuhinya hak restitusi korban, dalam usulan DIM RUU TPKS, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi pelaku kekerasan seksual. Jika secara ekonomi pelaku ternyata tidak mampu memenuhi hak restitusi kepada korban maka pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah.
"Jika pelaku tidak bisa membayar maka pelaku wajib menjalani hukuman pengganti maksimal 1 tahun. Sementara pemberian dana bantuan korban akan dilakukan oleh pemerintah. Korban tidak boleh kehilangan hak nya untuk dapat restitusi," ungkap Oemar.
Oemar melanjutkan kompensasi pemberian restitusi korban kekerasan seksual akan bersumber dari dana victim trust fund. Besaran dana yang akan diterima korban sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya, sumber peruntukan dan pemanfaatan dana bantuan korban akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
"Karena harus bicara dengan Menkeu. Sumber dana victim trust fund bisa dari APBN atau pihak ketiga. Ini yang diatur lebih rinci melalui PP," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan intensif membahas RUU ini. Targetnya, pembahasan payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini diselesaikan pada 5 April mendatang.
"Tanggal 5 kan sudah masuk Ramadhan kan, kita berharap, kan masa sidang ini pendek ya, sebelum masa sidang penutupan sudah selesailah. Sudah diambil keputusan baik di Baleg dan di paripurna," ujar Willy.
Siang ini pada Jumat (1/4) Panja RUU TPKS akan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan DIM RUU TPKS. Rapat tersebut kembali akan diikuti oleh Wamenkumah selaku perwakilan dari pihak pemerintah. (H-3)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved