Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Terkait efek jera terhadap pelaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak, Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan seharusnya semua produk hukum harus memberikan rasa keadilan dan deterrent effect atau efek penggetar bagi pelaku kejahatan.
"Kejahatan terhadap anak itu merupakan kejahatan serius dan sanksi luar biasa. Selain tindakan pidana pokok yang ancaman cukup berat dan ditambah sepertiga ancaman bila kemudian kasus-kasus itu dilakukan oleh keluarga anak, atau kasus dilakukan beramai-ramai maka selain sepertiga ada payung hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan pidana sehingga kebiri kimia dan lainnya diharapkan menjadi efek jera," kata Putu kepada Media Indonesia, Minggu (3/1).
Baca juga: Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Perlu Pertimbangan Matang
Dia menekankan PP ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar tidak memberikan ruang bagi predator anak untuk melakukan kejahatannya. Sehingga hakim juga dapat memberikan tindakan berupa pemberitahuan indentitas di media massa selama satu bulan setelah pelaku menjalani pidana pokok.
"Imbasnya tentu tidak dia sendiri tapi juga keluarganya juga ikut malu, dan sebagainya. Dengan cara-cara seperti ini kita harapkan ada penurunan dari kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kuncinya adalah aturan ini disosialisasikan dengan baik sehingga menjadi efek penggetar," sebutnya.
Secara umum, kata Putu aturan ini merupakan upaya pemerintah yang harus dikuatkan terutama kegiatan pencegahan, salah satunya melalui budaya hukum.
"Pidana atau kebiri ini lebih kepada sanksi pemberat di sektor hilir. Artinya setelah kejadian Beru diperberat pada saat orang-orang melakukan pelanggaran terhadap anak," jelasnya.
Putu menekan upaya yang patut diperhatikan untuk mengurangi kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak dengan edukasi dan pencegahan terutama kepada persentase pelaku seksual terhadap anak yakni orang-orang terdekat.
"Intervensi pencegahan itu harus diberikan kepada orang-orang terdekat yang rentan menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini lebih baik daripada pemberatan hukum apalagi bicara tentang keadilan restoratif justin (keadilan yang memulihkan)," paparnya
Dia menegaskan seharusnya kondisi overcrowded di Lapas maka upaya pencegahan terhadap terjadinya kejahatan tentu harus diutamakan dibandingkan dengan penegakan hukum sebab telah telanjur melanggar.
"Ini yang membuat masalah urus penjahat tidak selesai. Kalau bicara efek jera maka hukuman bisa sangat relatif memberikan efek jera. Banyak kemudian yang ditahan jadi residivis artinya efek jera tidak ada manfaatnya. Apalagi pelaku yang sudah di penjara tidak menunjukkan efek jera dengan berbagai faktor," tegasnya.
Dia menambahkan efek jera itu harus dikemas sedemikian rupa secara masif sehingga semua orang paham bahwa tidak ada celah untuk bermain dalam urusan anak. Apalagi pidana tinggi juga ancaman pemberatan dan tindakan kebiri kimia tersebut.
"Kita perkirakan bahwa rasa malu karena kasus pengumuman indentitas mungkin lebih besar daripada kebiri kimia," lanjutnya.
Dia tak memungkiri, untuk menilai efektivitas dan efek jera kebiri kimia terlalu dini. Sebab, nantinya akan ada evaluasi terhadap peraturan pemerintah tersebut.
"Dengan dilakukan sosialisasi yang masif mudah mudahan menjadi efek penggetar bagi para calon penjahat untuk mikir lagi karena adanya sanksi yang begitu berat yang akan diterima karena melakukan kejahatan terhadap anak," pungkasnya. (H-3)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEPALA PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan transaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak dengan angka sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi 22 ribu transaksi.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat wilayah-wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat dalam transaksi judi online (judol),
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
KPAI sebut 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved