Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Yogyakarta lebih serius dari berbagai kasus serupa sebelumnya. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut kekerasan yang terjadi tampak tersistematis dan diduga sudah berlangsung lama, berulang, dan dilakukan secara masif oleh para pengasuh.
"Saya melihat kasus daycare ini agak berbeda dengan daycare bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Karena ini jauh lebih tersistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orangtua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh, seolah sudah ada instruksi demikian," ujar Diyah kepada Media Indonesia, Senin (27/4).
Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada level pengasuh. Pimpinan dan pemilik yayasan harus ikut ditelusuri keterlibatannya mengingat kejadian ini dinilai sudah berlangsung cukup lama dan intens.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, sehingga anak-anak korban mendapatkan perlindungan khusus,” kata Diyah.
KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turun tangan melindungi keluarga korban karena sejumlah keluarga dilaporkan didatangi orang tidak dikenal pasca kasus ini mencuat.
Soal penanganan psikologis, Diyah menekankan seluruh anak yang berada di daycare tersebut perlu segera mendapat pendampingan, termasuk bayi di bawah satu tahun yang mungkin menyaksikan atau mengalami kekerasan.
"Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan," kata Diyah.
KPAI juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh daycare di kota itu, dengan mendata mana yang sudah berizin dan mana yang belum, sekaligus melakukan pembinaan kepada semua pengelola.
Diyah mengingatkan berdasarkan aturan yang berlaku, pendirian daycare harus mendapat izin dari dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten.
"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi hanya untuk orientasi bisnis dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa," ujarnya. (Z-2)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved