Kekerasan di Daycare Little Aresha Lebih Sistematis, KPAI Desak Usut Tuntas

Atalya Puspa    
27/4/2026 09:58
Kekerasan di Daycare Little Aresha Lebih Sistematis, KPAI Desak Usut Tuntas
Daycare Little Aresha(Antara)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia menilai kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Yogyakarta lebih serius dari berbagai kasus serupa sebelumnya. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebut kekerasan yang terjadi tampak tersistematis dan diduga sudah berlangsung lama, berulang, dan dilakukan secara masif oleh para pengasuh.

"Saya melihat kasus daycare ini agak berbeda dengan daycare bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Karena ini jauh lebih tersistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orangtua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh, seolah sudah ada instruksi demikian," ujar Diyah kepada Media Indonesia, Senin (27/4).

Ia menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada level pengasuh. Pimpinan dan pemilik yayasan harus ikut ditelusuri keterlibatannya mengingat kejadian ini dinilai sudah berlangsung cukup lama dan intens.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, sehingga anak-anak korban mendapatkan perlindungan khusus,” kata Diyah.

KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turun tangan melindungi keluarga korban karena sejumlah keluarga dilaporkan didatangi orang tidak dikenal pasca kasus ini mencuat.

Soal penanganan psikologis, Diyah menekankan seluruh anak yang berada di daycare tersebut perlu segera mendapat pendampingan, termasuk bayi di bawah satu tahun yang mungkin menyaksikan atau mengalami kekerasan.

"Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan," kata Diyah.

KPAI juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan seluruh daycare di kota itu, dengan mendata mana yang sudah berizin dan mana yang belum, sekaligus melakukan pembinaan kepada semua pengelola. 

Diyah mengingatkan berdasarkan aturan yang berlaku, pendirian daycare harus mendapat izin dari dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota atau kabupaten.

"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi hanya untuk orientasi bisnis dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa," ujarnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya