Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Komisi Nasional Disabilitas (KND) harus bekerja sejalan dengan pemerintah dalam implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention of The Right of Person With Disabilities/CRPD).
"KND harus bekerja dengan baik dan sejalan dengan pemerintah dalam implementasi CRPD," kata pakar Hukum Disabilitas Internasional dan salah satu perumus CRPD Michael Ashley Stein dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/12).
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap CRPD.
Baca juga: Menristek: Uji klinis Vaksin Merah Putih dipercepat
Michael dalam diskusi konsultasi percepatan pembentukan KND pasca uji material Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengungkapkan bahwa KND memiliki identitas yang terpisah dari pemerintah, sehingga KND harus independen walau pendanaan berasal dari pemerintah.
Negara juga perlu melakukan hal-hal yang sejalan dengan CRPD, terutama pada pasal 33 perihal implementasi dan pengawasan nasional. Koordinasi antar kementerian juga perlu diupayakan dalam implementasi CRPD.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menjelaskan bahwa dengan meratifikasi CRPD, Indonesia menetapkan lembaga penanggung jawab yang disebutkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yaitu Kementerian Sosial.
"Focal point ini bukan berarti menjadi pelaksana tunggal, tetapi berfungsi untuk memastikan mekanisme koordinasi antar sektor," jelasnya.
Harry juga mengatakan bahwa pada CRPD pasal 33 ayat 2 konteksnya berdasarkan sistem hukum dan administrasi, Negara didorong untuk membentuk suatu kerangka kerja, satu atau lebih mekanisme independen, sebagaimana diperlukan untuk memajukan, melindungi dan mengawasi implementasi dari CRPD.
"Jadi yang dibentuk adalah suatu kerangka kerja, bukan organisasi," tegas Harry.
Perlu dicermati, sambung Harry, pada CRPD Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa masyarakat sipil, terutama penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka, wajib diikutsertakan dan berpartisipasi secara penuh dalam proses pengawasan.
Hal tersebut untuk memastikan sistem pengawasan yang disebut di dalam CRPD pasal 33, maka Indonesia sepakat membentuk KND.
Saat ini Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah melalui uji material oleh Mahkamah Agung, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemensos wajib melaksanakan Perpres tersebut.
Saat ini juga telah dibentuk panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Komisioner KND. Panitia seleksi terbuka ini diketuai oleh Harry Hikmat dan beranggotakan akademisi Harkristuti Harkrisnowo, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik. (Ant/H-3)
Atlet disabilitas SOD NPCI diberi hadiah jalan-jalan ke Taman Safari
Program ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian.
Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong kaum disablitas untuk bisa produktif meski dalam kondisi yang terbatas. Ia meyakinkan bahwa para penyandang disabilitas bisa sukses dan maju.
Peluang dan pelatihan bagi penyandang disabilitas harus dibuka seluas-luasnya tanpa membatasi jenis disabilitas.
DPRD Kabupaten Bogor dukung penuh keberadaan organisasi olahraga penyandang disabilitas intelektual.
PENTINGNYA mengelola keuangan tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial jangka panjang. Bagi penyandang disabilitas,
Sejak 2023, kedua pemimpin perempuan ini telah bertemu dua kali di Indonesia, serta terus menjalin dialog dan mengembangkan upaya bersama.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memprioritaskan penanganan kemiskinan di daerah perbatasan Indonesia demi mencegah kehancuran bangsa.
Bantuan program atensi tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Sosial dan PT Indofood.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
Mereka dibekali dengan pelatihan literasi keuangan dasar, pengembangan usaha sederhana, serta pengelolaan penjualan online
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved