Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan Perpres tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dia mengaku kecewa karena Perpres No 68 Tahun 2020 menempatkan KND di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos), padahal KND seharusnya menjadi suatu lembaga yang independen setara dengan Komnas HAM.
“Alih-alih kita berharap KND nanti bisa menjadi lembaga independen yang memonitoring apa yang menjadi regulasi, kebijakan, dan program pemerintah tapi dia berada di bawah suatu Kementerian terkait. Ini yang kemudian dinilai oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang keliru,” kata Taufan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Rabu (8/7).
Taufan mengungkapkan, rekomendasi ini juga merupakan masukan dari sekitar 120 organisasi penyandang disabilitas yang telah menyampaikan petisi kepada Komnas HAM. Selain terkait posisi KND, Komnas HAM juga menyoroti soal seleksi anggota KND agar sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016.
Baca juga: Pembentukan Komisi Disabilitas Mendesak
Taufan menyebut sudah menyampaikan surat rekomendasi Komas HAM kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (6/7) lalu.
“Kami, komnas HAM tetap berjuang bersama dengan mereka untuk memperoleh/melahirkan sebuah KND yang independen sejalan dengan prinsip perundang-undangan dan standar hak asasi manusia,” tuturnya.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga menambahkan, Perpres No 68 Tahun 2020 harus segera direvisi sebelum terlanjur dilaksanakan. Kemudian, dalam prosesnya juga harus melibatkan pihak-pihak bersangkutan yakni organisasi penyandang disabilitas.
“Proses revisi ini harus sepenuhnya melibatkan rekan-rekan organisasi penyandang disabilitas yang selama ini terlibat baik dalam proses penyusunan UU No 8 Tahun 2016, juga dalam pengawalan peraturan pemerintah,” tukasnya.(OL-5)
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved