Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyinggung aktivitas TikTok yang berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia menegaskan TikTok seharusnya fokus sebagai media sosial.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media," ujar Presiden Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).
Untuk itu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memisahkan platform belanja dan media sosial. Payung hukum itu melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Baca juga: UMKM Terdampak Aktivitas E-Commerce, Presiden: Aturannya Tengah Difinalisasi Lintas Kementerian
"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," bebernya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut terdapat beberapa dampak dari aktivitas e-commerce yang tak terkandali. Ia melihat saat ini pelaku UMKM hingga aktivitas di pasar mengalami penurunan penjualan. "Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," jelasnya.
Baca juga: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha
Sebelumnya, pemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Selama ini TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.
Selain itu, izin operasional media sosial dan e-commerce juga berbeda. Perizinan sosial media diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara izin e-commerce diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. (Z-3)
Dinamika bisnis penyiaran telah berlangsung sangat cepat di berbagai aspek
TERBATASNYA akses lagu-lagu anak Indonesia, membuat banyak anak di media sosial, khususnya TikTok, saat ini menyanyikan lagu-lagu yang tidak sesuai usia mereka.
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
TikTok Live akan mencari bintang baru untuk mewarnai industri musik tanah air bersama para musisi ternama yang akan menjadi dewan juri tahun ini yaitu Raisa, Eka Gustiwana, dan Budi Doremi.
Rumah Kreatif ini ingin mendorong terciptanya kreasi konten yang menghibur, inspiratif, serta memberi nilai tambah
TikTok Indonesia menggandeng Pos Indonesia dan didukung oleh Kementerian BUMN meresmikan TikTok PosAja Creator House yang terletak di Kantor Pos Indonesia Kota Tua.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
PEMAIN muda berdarah Indonesia-Australia Mathew Baker mendapat panggilan untuk tim U-17 Australia. PSSI merespons Mathew tetap akan bersama Indonesia untuk tim U-17
Facebook, baru-baru ini, mengumumkan visi menuju era baru yang berfokus pada pembangunan media sosial generasi berikutnya bagi pengguna dewasa muda.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Pemilik dan pencinta anjing, jangan lewatkan hari fotografi anjing nasional. Yuks foto hewan peliharaanmu dan bagikan di media sosial.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved