Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Pertamina (Persero) dinilai sudah menjalankan tugas pengadaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi dan Penugasan dengan baik di tengah melonjaknya harga minyak dunia meski harga BBM nonsubsidi, yaitu Solar dan Pertalite, ditahan tidak ada kenaikan.
Bahkan di saat peningkatan permintaan Solar dan Pertalite pada masa mudik Lebaran, Komisi Energi (VII) Dewan Perwakilan Rakyat menilai Pertamina bisa mengantisipasinya.
Dyah Roro Esti Widya Putri, Anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan untuk mengadakan stok BBM tidak mudah dan butuh pendanaan tidak sedikit. Apalagi penyediaan cadangan minyak dan gas nasional sejatinya adalah tanggungjawab negara bukan beban badan usaha.
“Apa yang dilakukan Pertamina menjaga stok BBM nasional, itu harus diapresiasi, tapi perlu diperhatikan kondisi finansial secara keseluruhan,” ujar Dyah Roro dalam diskusi bersama media secara virtual, Jumat (20/5) sore.
Menurut Dyah Roro, menjaga cadangan migas agar sesuai demand masyarakat sangat penting. Saat ini cadangan migas Indonesia adalah 23 hari, masih di bawah sejumlah negara seperti China atau Amerika Serikat yang sudah di atas 50 hari. Dalam bauran energi nasional, kontribusi minyak juga masih tinggi, yakni 31,2% dan gas 19,3%.
“Ingat juga ketergantungan kita tinggi maka ketersediaan migas perlu diamati jangan sampai ada kelangkaan yang menimbulkan multiplier effect yang dampaknya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Komisi Energi DPR, lanjut Dyah Roro, sempat mengadakan rapat dengan manajemen Pertamina untuk membahas stok BBM jelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
“Alhamdulillah, kami melihat Pertamina sudah mengantisipasi stok BBM di SPBU. Setiap kategori BBM termonitor per hari. Mereka (Pertamina) ada sistem online yang memonitor,” katanya.
Menurut Dyah Roro, sudah sewajarnya Pertamina sebagai kepanjangan tangan pemerintah berperan dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM subsidi dan penugasan dengan harga terjangkau sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Setelah itu, pemerintah berperan mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan Pertamina sehingga tidak ada beban ekstra yang ditanggung badan usaha.
Apalagi Solar masuk dalam kategori BBM tertentu yang disubsidi pemerintah, sedangkan Pertalite per 10 Maret 2022 ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga Pertamina berhak mendapatkan kompensasi untuk pengadaan dan distribusinya.
Pemerintah sebenarnya juga mengakui Pertamina sudah mengalami kerugian dengan menjual BBM dengan harga seperti sekarang.
Untuk itu pembayaran kompensasi bisa jadi angin segar bagi keuangan Pertamina. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan harga keekonomian keekonomian BBM dan LPG naik tajam sejalan dengan ICP yang bertengger di atas US$100 per barel. Dengan demikian harga keekonomian Minyak Tanah berubah menjadi Rp 10.198 per liter, Solar menjadi Rp 12.119 per liter, gas LPG Rp 19.579 per kilogram, dan Pertalite Rp12.665 per liter.
Dengan perubahan tersebut, lanjut Sri Mulyani, arus kas Pertamina sejak awal tahun ini manjadi negatif karena harus menanggung selisih antara harga jual eceran dan harga keekonomian dengan harga ICP di atas US$ 100 per barel. Apalagi Pertamina harus mengimpor BBM dengan kurs dolar AS sehingga ini menyebabkan kondisi keuangan perusahaan turun.
Asumsi makro dalam APBN 2022 pun berubah seiring peningkatan ICP sehingga pemerintah mengajukan tambahan subsidi energi sebesar Rp74,9 triliun, Rp71,8 triliun di antarnya untuk BBM dan LPG.
Untuk kompensasi BBM dan LPG diperkirakan mencapai Rp324,5 triliun. Ini terdiri atas tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun. Selain itu, ada juga kurang bayar kompensasi hingga 2021 sebesar Rp 108,4 triliun yang terdiri atas kompensasi untuk BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 24,6 triliun. (RO/E-1)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan tarif kenaikan angkutan umum menyusul adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Wanita yang saat ini bekerja pada sektor Swasta di DKI Jakarta, menggunakan Bus AKAP menjadi pilihannya ketika ingin pulang ke rumah yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Ketika hendak pulang menuju ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, rombongan mobil Wapres diadang ratusan demonstan
Dari peninjauan di PIEDCC, baik dari hulu hingga hilir, Erick menegaskan, stok BBM untuk seluruh Indonesia masih dalam kondisi aman
Beban hidup semakin berat, karena itu ia berharap agar semua pihak lebih banyak berempati dan mengulurkan bantuan pada yang membutuhkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved