Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG mantan eksekutif keamanan WhatsApp menggugat Meta ke pengadilan federal di San Francisco. Gugatan ini menuduh perusahaan induk WhatsApp itu melanggar aturan keamanan siber secara sistematis serta melakukan retaliasi terhadap dirinya setelah melaporkan kegagalan internal.
Attaullah Baig, yang menjabat kepala keamanan WhatsApp pada 2021-2025, mengklaim sekitar 1.500 insinyur memiliki akses tanpa batas ke data pengguna tanpa pengawasan memadai. Hal ini dinilai berpotensi melanggar perintah pemerintah AS tahun 2020, yang sebelumnya menjatuhkan denda sebesar US$5 miliar kepada Meta terkait skandal Cambridge Analytica.
Dalam dokumen setebal 115 halaman, Baig menyebut pengujian internal menemukan insinyur WhatsApp bisa memindahkan atau mencuri data pengguna, seperti kontak, alamat IP, dan foto profil, tanpa terdeteksi. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan temuan itu kepada pimpinan WhatsApp Will Cathcart hingga CEO Meta Mark Zuckerberg.
Namun, menurut Baig, laporannya justru berujung pada serangkaian tindakan balasan, mulai dari penilaian kinerja buruk hingga pemecatan pada Februari 2025. Gugatan itu juga menuduh Meta menolak menerapkan fitur keamanan untuk mencegah peretasan akun yang memengaruhi sekitar 100.000 pengguna per hari, dengan alasan lebih mengutamakan pertumbuhan jumlah pengguna.
Meta membantah seluruh tuduhan tersebut. Juru bicara WhatsApp, Carl Woog, menyatakan Baig dipecat karena kinerja buruk, bukan karena laporan keamanan. “Sayangnya, ini pola yang sering terjadi: mantan karyawan yang diberhentikan lalu membuat klaim keliru yang mendistorsi kerja keras tim kami,” katanya.
Meta juga menegaskan Baig bukan kepala keamanan, melainkan insinyur tingkat menengah, serta menyebut pengaduan awalnya telah ditolak Departemen Tenaga Kerja AS.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik perlindungan data Meta di seluruh platformnya, Facebook, Instagram, dan WhatsApp, yang melayani miliaran pengguna global. Baig kini menuntut pemulihan jabatan, gaji tertunggak, ganti rugi, serta tindakan regulator terhadap Meta. (AFP/Z-2)
PERUSAHAAN teknologi Meta menyesuaikan persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia dikutip dari laman resmi Meta, Jumat (10/4).
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Kemkomdigi memberi tenggat tiga hari kepada Meta dan Google untuk melengkapi dokumen usai pemeriksaan dugaan pelanggaran PP Tunas dan aturan turunannya.
Kemkomdigi layangkan panggilan kedua untuk Meta dan Google terkait perlindungan anak (PP Tunas). Sanksi pemutusan akses mengancam jika raksasa teknologi ini mangkir.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Dengan dukungan teknologi, proses perancangan dan pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, serta tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Kerugian bisnis akibat serangan siber di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 triliun per tahun, dengan rata-rata kerugian sekitar Rp4,7 miliar untuk setiap serangan ransomware.
Studi Kaspersky mengungkap 85 persen bisnis global perlu meningkatkan keamanan rantai pasokan di tengah krisis tenaga kerja TI yang berkualitas.
BNI imbau nasabah waspadai modus vishing, phishing, dan social engineering. Simak tips aman transaksi digital dan cara lindungi data pribadi di sini.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Departemen Kehakiman AS menjatuhkan hukuman penjara bagi dua warga New Jersey yang mengelola "laptop farm" untuk menyelundupkan pekerja IT Korea Utara ke perusahaan Fortune 500.
Tiga sekda terbaik peraih ADLGA 2025 melakukan studi banding keamanan siber ke KISA, Seoul, Korea Selatan untuk memperkuat transformasi digital daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved