Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Majelis hakim menyarankan agar pemohon memperjelas gugatan formil dan materiel.
SEJUMLAH politikus muda yang mau berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada 2020 memperbaiki permohonan uji aturan batas usia ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara, apakah akan diteruskan atau berakhir.
Gugatan terhadap ketentuan mengenai batas usia calon kepala daerah dinilai masih kabur. Pemohon diminta perbaiki hingga 29 Oktober mendatang
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik.
Pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
Masyarakat yang tidak puas silakan untuk menggugat ke MK setelah UU KPK resmi menjadi lembaran negara paling lambat pada 16 Oktober 2019.
Selain kerugian sebagai pegiat Pancasila, penggugat mendalilkan adanya kerugian konstitusional antargenerasi.
Dalam persidangan, para pemohon ingin mendorong boleh saja calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri kembali.
MENEMPUH jalur judicial review (uji materi) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau parlemen melakukan legislative review (merevisi kembali) dinilai lebih sehat karena berada di jalur hukum.
Langkah konstitusional, dialogis, dan konstruktif dalam penyelesaian perbedaan pendapat terkait dengan UU KPK agar lebih dikedepankan.
Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%
Hakim konstitusi mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon atas berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ahmaf Redi, Muhammad Ilham Hermawan dan Kexia Goutama.
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait.
"Pokoknya MK bersifat pasif. Jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan," kata Ketua MK
Upaya menggugat ke MK merupakan hak konstitusional masyarakat, tetapi sebaiknya bersabar sampai RUU KPK disahkan menjadi undang-undang yang baru.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki dampak apabila UU itu tidak diperbaiki.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved