Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURU bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan uji materi sebuah undang-undang ke Mahkamah Konstitusi ialah langkah hukum yang tepat, bermartabat, dan konstitusional. Hal itu disampaikannya menanggapi adanya rencana dari komponen masyarakat untuk mengajukan uji materi UU KPK yang baru ke MK.
"Ya, langkah itu langkah hukum yang tepat, bermartabat, dan konstitusional. Ketika ada komponen masyarakat menggunakan saluran dan mekanisme yang telah disediakan oleh konstitusi, itu hal biasa saja, langkah itu layak diapresiasi," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Terhadap permohonan uji materi itu, kata Fajar, MK akan menyikapi dan memperlakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara. Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK yang baru itu masih belum diundangkan dan belum ada nomornya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar pengajuan uji materi tersebut lebih baik menunggu UU KPK tersebut diberi nomor dan dicatat dalam lembaran negara.
"Semestinya demikian (menunggu penomoran dulu), agak bersabar sedikitlah, jadi semua jelas dan sesuai ketentuan," pintanya.
MK, ujarnya, siap untuk menerima pengujian UU baru tersebut. Ia pun mempersilakan publik untuk ikut serta dalam memantau dan memonitor proses pengujian di MK.
"Yang pasti, harus dipahami sejak awal, ketika sudah bertekad mengajukan permohonan uji materiil, maka sudah barang tentu pemohon dan publik pada umumnya berkewajiban untuk menerima, menghormati, dan melaksanakan apa pun yang kelak menjadi putusan MK," tandasnya.
Sistem sudah baik
Indonesia Corruption Watch berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK yang baru ke MK.
"Judicial review pasti, kita akan segera melakukan itu ke Mahkamah Konstitusi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhan.
Ia mengatakan dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan dengan hukum, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadap-an, serta wewenang menerbitkan surat perintah peng-hentian penyidikan (SP3).
Menurut dia, KPK selama ini telah memiliki sistem pengawasan, baik dari internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan deputi pengawas internal. Dia mengatakan deputi tersebut telah menjalankan kinerja pengawasan dengan baik.
"Jangankan pegawai, dua komisioner KPK, Saut Situmorang karena pernyataannya terkait dengan organisasi kemahasiswaan dan Abraham Samad karena bocornya sprindik salah satu tersangka, pernah dijatuhi sanksi etik," ungkapnya.
Sementara itu, pengawasan eksternal telah dijalankan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengawasi keuangan dan DPR yang mengawasi kinerja. Selanjutnya mengenai penyadapan, Kurnia menilai tindakan penyadapan selama ini sah secara hukum sebagaimana hasil putusan MK pada 2010.
Sementara itu, massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) berunjuk rasa di depan Gedung KPK, mendukung pimpinan KPK terpilih agar segera dilantik."Kita meng-apresiasi keputusan DPR yang telah mengesahkan UU KPK yang baru. Kami sangat mendukung," kata koordinator aksi, Mat Peci.
Dia menyebut aksi itu sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat agar pemberantasan korupsi ke depan lebih optimal. (Iam/Uta/P-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved