Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan instansinya perlu dirombak total. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tertawa ihwal komentar Alex soal revisi UU terkait Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
“Ini kan saya terus terang saja tertawa membaca komentarnya Pak Alex ini, wong dia yang termasuk setuju revisi kok, dan revisi ini pelemahan kok,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin (10/6).
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR. Pernyataannya saat menyalonkan diri lagi saat itu dinilai layaknya transaksional dengan para anggota dewan.
Baca juga : Alexander Marwata Sebut UU KPK Perlu Dirobak, IM57+: Ke Mana Saja?
“Proses terpilihnya Pak Alex Marwata itu menurut versiku itu transaksional karena ditanya apakah setuju revisi ngomong setuju dan nyatanya akhirnya direvisi dan menjadi pelemahan,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, komentar Alex sangat telat karena undang-undangnya sudah disahkan dan KPK sudah dilemahkan. Menurutnya, salah satu cara mengembalikan muruah Lembaga Antirasuah yakni dengan mengembalikan aturan main yang lama.
“Dan kala saya sih sederhana cabut revisi UU KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019 dicabut dikembalikan ke UU lama tahun 2002 kita anggap saja yang paling benar lah,” ucap Boyamin.
Baca juga : Alexander Marwata Ogah Pikirkan Laporan MAKI Terhadapnya
MAKI menolak adanya revisi lagi atas undang-undang KPK. Jika disusun ulang, potensi pelemahan semakin nyata.
“Kalau ada revisi lagi, perubahan lagi, nanti makin ada selundupan-selundupan lagi malah bukan memperkuat lagi malah memperlemah misalnya potensi dibubarkan bahwa lembaga ini lembaga yang tidak permanen dan umurnya 10 tahun, nah malah repor lagi kita, terus banyak lagi yang dipereteli-pereteli lagi,” terang Boyamin.
Sebelumnya, Alexander Marwata mendukung revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Banyak pasal yang dinilai perlu diganti.
Baca juga : Alexander Marwata Santai Ditanya untuk Evaluasi Ali Fikri
"Saya setuju direvisi total. Bagian atau pasal mana? Banyak. Intinya revisi UU KPK harus mencerminkan semangat pemberantasan korupsi, terutama dari pucuk pimpinan tertinggi negeri ini," kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Alex, Presiden harus memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Jika tidak, revisi hanya wacana belaka. Banyak negara sudah membuktikan itu.
"Tanpa komitmen kuat dari Presiden dalam pemberantasan korupsi, revisi UU KPK hanya sekedar tambal sulam. Contohlah bagaimana Singapore dan Hong Kong berhasil dalam meminimalisir korupsi hingga saat ini," ucap Alex.
Alex menyebut korupsi bakal hilang jika pemerintah memberikan otoritas penuh kepada lembaga yang kuat. Dampaknya dinilai bakal bakal sangat signifikan jika diterapkan di Indonesia. (Can/P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved