Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) berharap panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dalam memilih capim KPK yang berintegritas. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengingatkan Pansel KPK agar objektif memilih kandidat yang berintegritas.
“Kandidat-kandidat yang nantinya melenggang ke proses-proses selanjutnya adalah kandidat yang berintegritas dan tidak memiliki cacat hukum maupun etik,” kata Diky kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Sebelumnya Pansel KPK resmi mengumumkan 236 orang lolos seleksi administrasi sebagai capim KPK dan 146 orang untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga : 8 Orang dari Internal KPK Lolos Seleksi Administrasi Capim
Diky mendorong Pansel agar benar-benar cermat memperhatikan setiap kandidat, termasuk dari internal KPK yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Ia menilai, Pansel harus bisa proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas, untuk menelusuri latar belakang capim KPK.
"Apakah internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Diky menambahkan, meski dikatakan ada peningkatan secara jumlah maupun persentase dibandingkan dengan seleksi periode sebelumnya, akan tetapi terdapat isu krusial yang patut menjadi perhatian.
Baca juga : Pengamat Maritim Sebut Pimpinan KPK Bisa dari Berbagai Latar Belakang Profesi
“Yakni banyaknya kandidat yang berasal dari instansi penegak hukum mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK,” paparnya.
Dari total ada 236 orang yang lolos seleksi administrasi Capim KPK, enam belas (16) di antaranya merupakan anggota Polri, dan sebelas (11) dari. kejaksaan.
“Potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya patut dipertimbangkan lebih lanjut,” pungkas Diky.
Baca juga : Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menutup masa pendaftaran. Pansel kemudian mengumumkan peserta seleksi capim dan Dewas KPK.
Ketua Pansel dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, jumlah pendaftar capim KPK sebanyak 318 orang dan calon Dewas KPK sebanyak 207 orang.
"Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang atau 74 persen untuk calon pimpinan KPK dan sebanyak 146 orang atau 71 persen untuk calon Dewan Pengawas KPK," katanya.
Baca juga : DPR Minta Pengisian Jabatan Pimpinan KPK Harus Melalui Pansel
Pimpinan dan pegawai KPK 2019-2024 tak lepas dari sejumlah ‘noda hitam’. Sebut saja kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Tak hanya itu, sebagai lembaga antirasuah, kasus pungutan liar (pungli) oleh Pegawai KPK sedang diusut tuntas. Ketiga bos pungli Rutan KPK yang dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf yakni Plt Karutan tahun 2021 Ristanta, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi, serta Koordinator Keamanan Ketertiban Rutan Sopian Hadi. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan ketiganya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
Lebih kurang selama 10 tahun ini, Kasus internal KPK harus menjadi pembelajaran yang baik. Pansel harus lebih jujur memahami berbagai macam aspek seleksi capim KPK. Memilih calon pimpinan dan dewas KPK tidak boleh mengabaikan problem-problem internal dan eksternal KPK selama ini. Negara harus serius dan jujur untuk mengembalikan integritas KPK agar kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. (Z-8)
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved