Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melengkapi objek yang sebelumnya dinilai hakim belum ada. Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 19/2019 tentang Dewan Pengawas terhadap UUD RI 1945. Dewan Pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.
“Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU No 19/2019,” tutur Wiwin di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi UU No 30/2002 tentang KPK belum ada karena belum bernomor.
“Permohonan ini ialah permohonan yang harus jelas objeknya, sementara objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ,” ujar hakim Enny.
Dalam mengajukan permohonan, imbuh hakim Enny, harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada MK untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.
Hal itu karena Mahkamah akan kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonan itu.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar meminta pemohon untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan. (Ant/P-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved