Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi’iyah yang mengajukan uji materi terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melengkapi objek yang sebelumnya dinilai hakim belum ada. Dalam sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan, salah satu pemohon, Wiwin Taswin, mengatakan pihaknya mengajukan pengujian formil UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, pemohon mengajukan pengujian materiel terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 19/2019 tentang Dewan Pengawas terhadap UUD RI 1945. Dewan Pengawas KPK disebutnya berpotensi mengurangi independensi KPK serta akan melemahkan kewenangan KPK.
“Selain mempertegas pengujiannya, kami juga sudah memasukkan mengenai objek yang diuji, yakni UU No 19/2019,” tutur Wiwin di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pada sidang pendahuluan sebelumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan objek uji materi revisi UU No 30/2002 tentang KPK belum ada karena belum bernomor.
“Permohonan ini ialah permohonan yang harus jelas objeknya, sementara objek yang diajukan belum ada, masih titik-titik di situ,” ujar hakim Enny.
Dalam mengajukan permohonan, imbuh hakim Enny, harus terdapat kejelasan objek yang diuji. Pemohon pun tidak dapat menyerahkan kepada MK untuk mengisi nomor undang-undang yang diuji.
Hal itu karena Mahkamah akan kesulitan mempertimbangkan permohonan dengan objek yang tidak jelas, seperti permohonan para mahasiswa yang masih mencantumkan titik-titik dalam permohonan itu.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke RPH, bagaimana kelanjutan dari perkara ini, apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan atau masih dilanjutkan ke sidang pleno dan sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar meminta pemohon untuk menunggu pemberitahuan soal kelanjutan persidangan atau langsung putusan. (Ant/P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved