Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAJELIS hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman memberikan sejumlah saran perbaikan terhadap gugatan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara bernomor 62/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Majelis hakim menyarankan agar pemohon memperjelas gugatan formil dan materiel. Dalam gugatan formil, pemohon mempermasalah prosedur pembuatan atau pembahasan RUU perubahan UU KPK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aspek materiel, pemohon mempermasalahkan Pasal 11 UU KPK hasil revisi.
"Di poin 24, Saudara mempermasalahkan perubahan dalam Pasal 11 (UU KPK), berarti sudah masuk ke materi jadinya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.
"Jadi, nanti supaya diperjelas ya uji formil saja atau sekaligus terkait dengan substansi (materiel). Kalau misalnya uji formil saja, kan Pasal 11 yang Saudara uraikan dalam poin 24 ini bisa menyangkut materi substansi UU atau memang hanya ingin menunjuk Pasal 11 ini saja," imbuhnya.
Hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams, juga menyampaikan agar pemohon melengkapi dan memerinci proses terjadinya cacat formil dalam pembentukan UU tersebut. "Kalau uji formil itu terkait dengan proses pembentukannya, nanti Saudara uraikan itu. Pembentukan ada tahapannya. Ada namanya persiapan, perencanaan, pembahasan, pengesahan, pengundangan."
Pemohon diminta menjelasakan persyaratan formil pada tingkat mana yang dinilai bermasalah.
"Saudara harus jelaskan, ketika persiapan, apa yang menjadi cacat formil-nya?"
Ia minta pemohon melengkapinya dan tidak hnya mengacu pada pemberintaan di media massa. "Ini hanya petunjuk, Saudara silakan menelusuri lebih jauh apa saja yang dinilai cacat formil," sambungnya.
Selain itu, hakim memberi catatan pada kedudukan hukum para pemohon. Majelis hakim menilai pemohon perlu memperjelas hal itu karena dalam gugatan yang diajukan belum menampakkan uraian terkait dengan kerugian yang dialami pemohon.
"Kutipan-kutipan itu justru perlu memperjelas sebetulnya mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Ini uraian yang terkait dengan kerugian hak pemohon kan belum tampak di sini," tambah hakim Enny Nurbaningsih.
Gregorius Yonathan Deowikaputra selaku pemohon berargumen bahwa UU KPK yang baru tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas wajib yang harus diterapkan DPR dalam pembentukan undang-undang. (Zug/P-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved