Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki dampak apabila UU itu tidak diperbaiki.
Salah satu dampak terdekat ialah panitia pengawas pemilu (panwaslu) tidak dapat melakukan penyusunan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pelaksanaan pilkada karena bukan dianggap sebagai Bawaslu kabupaten dan kota.
Sebanyak tiga Bawaslu daerah menggugat beberapa pasal dalam UU itu.
Penggugat di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya diwakili kuasa hukum Veri Juanidi.
Veri mengatakan masalah ini sebetulnya sangat sederhana. UU Pilkada mengatakan ada panwaslu kabupaten dan kota. Hanya saja, imbuhnya, permasalahan saat ini ialah panwaslu sudah tidak ada.
Saat ini, seluruh panwaslu, berdasarkan UU Pemilu, sudah menjadi lembaga permanen dengan nomenklatur Bawaslu kabupaten dan kota.
"Atas dasar itu, kami menganggap bahwa menimbulkan tidak kepastian hukum terkait dengan pilkada di 2020 nantinya," ujar Veri.
Veri menyebutkan UU Pilkada saat ini sudah tertinggal dengan perkembangan proses penyelenggaraan pemilu untuk tahun depan.
"Karena itu, kami menganggap ketentuan UU Pilkada yang memang tertinggal dari perkembangan proses penyelenggaraan pemilu dan telah bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait kepastian hukum," ujarnya.
Dalam uji materi ini ada beberapa pasal yang dipermasalahkan Bawaslu daerah.
Di antaranya, Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dan juga Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Iam/P-1)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved