Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan menggugat syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasalnya, penaikan persentase syarat dukungan untuk calon perseorangan lebih besar daripada calon yang diusung partai politik.
Penggugat Muhammad Sholeh dan Ahmad Nadir, diwakili kuasa hukum mereka Singgih Tomi Gumilang, dalam sidang pengujian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, ambang batas calon yang diusung partai politik sebesar 15%, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 20%.
Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%.
"Jika dikonversi dengan surat dukungan, calon perseorangan harus bekerja dua kali lebih dari yang sebelumnya," tutur Singgih dalam sidang kedua setelah melakukan perbaikan permohonan.
Sebelumnya, pihaknya menyebut seharusnya syarat dukungan untuk calon perseorangan tidak lebih berat daripada syarat untuk calon dari partai politik karena biaya pengusungan calon yang diajukan partai politik dibebankan kepada APBN.
lain halnya dengan calon perseorang-an yang harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Untuk itu, dalam petitum, dua pemohon yang juga calon kepala daerah di Jawa Timur itu meminta mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat 1, 2, 3; Pasal 41 ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan ayat 2 huruf a, b, c, d, e, serta ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945.
"Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Singgih dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Hakim Manahan mempertanyakan ayat dalam Pasal 40 yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menyebut ayat 1, 2, dan 3, sedangkan ayat 4 dan 5 mengatur hal yang dimaksud dalam ayat 1.
"Hanya mengingatkan saja, sehingga kalau nanti ayat 1, 2, 3 diputus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tinggal ayat 4 dan 5 yang kita tidak tahu ke mana lagi, jadi di awang-awang dia kan," tutur Manahan. (Cah/Ant/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved