Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan menggugat syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pasalnya, penaikan persentase syarat dukungan untuk calon perseorangan lebih besar daripada calon yang diusung partai politik.
Penggugat Muhammad Sholeh dan Ahmad Nadir, diwakili kuasa hukum mereka Singgih Tomi Gumilang, dalam sidang pengujian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, ambang batas calon yang diusung partai politik sebesar 15%, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi 20%.
Adapun untuk calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan, semula 3% menjadi 6,5%, kenaikannya lebih dari 115%.
"Jika dikonversi dengan surat dukungan, calon perseorangan harus bekerja dua kali lebih dari yang sebelumnya," tutur Singgih dalam sidang kedua setelah melakukan perbaikan permohonan.
Sebelumnya, pihaknya menyebut seharusnya syarat dukungan untuk calon perseorangan tidak lebih berat daripada syarat untuk calon dari partai politik karena biaya pengusungan calon yang diajukan partai politik dibebankan kepada APBN.
lain halnya dengan calon perseorang-an yang harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Untuk itu, dalam petitum, dua pemohon yang juga calon kepala daerah di Jawa Timur itu meminta mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat 1, 2, 3; Pasal 41 ayat 1 huruf a, b, c, d, e dan ayat 2 huruf a, b, c, d, e, serta ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945.
"Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Singgih dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Hakim Manahan mempertanyakan ayat dalam Pasal 40 yang dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menyebut ayat 1, 2, dan 3, sedangkan ayat 4 dan 5 mengatur hal yang dimaksud dalam ayat 1.
"Hanya mengingatkan saja, sehingga kalau nanti ayat 1, 2, 3 diputus tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tinggal ayat 4 dan 5 yang kita tidak tahu ke mana lagi, jadi di awang-awang dia kan," tutur Manahan. (Cah/Ant/P-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved