Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBANYAK 31 pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan pasal-pasal terkait pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.
"Karena di sini menyangkut kelembagaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi dalam permohonan hanya LPPOM," kata Manahan di Gedung MK, Jakarta.
Manahan bertanya apakah ke-31 pemohon itu telah mewakili MUI atau belum. Ia menegaskan posisi itu harus jelas agar tak ada pihak yang menggugat terkait kewenangan dalam lembaga. "Mesti ada satu representasi yang memperlihatkan ini kepentingan lembaga MUI," ujar Manahan.
Para pemohon mempersoalkan pengambilalihan kewe-nangan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI ke BPJHP sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Para pemohon merasa hak konstitusionalitas mereka dirugikan.
Manahan meminta para pemohon mengelaborasi lebih dalam kerugian konstitusiona-litas yang dimaksud akibat berlakunya pasal tersebut.
"Harus betul-betul diuraikan adanya sistem mandatori halal itu menimbulkan kerugian atau tak dilindunginya para pemohon karena akibat ketidakpastian hukum. Itu perlu dielaborasi lebih dalam," pintanya.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 49/PUU-XVII/2019. Dalam permohonan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 5 dan 6 dan Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU Nomor 33 Tahun 2014. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pihak pemohon berargumen pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C, Pasal 28 E ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) serta alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) dan (3) UU No 33 Tahun 2014. Pasal-pasal itu mengatur sertifikasi halal bagi produk-produk yang diimpor dari luar negeri.
Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) pun berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag No 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brasil.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87%), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas permendag ke Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. (Micom/Ant/P-3)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
LPPOM dorong pemerintah perhatikan sekor UMK pasca penundaan label wajib halal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved