Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Asosiasi Perkumpulan Pabrik Mononatrium Glutamat dan Asam Glutamat Indonesia (P2MI) Satria Gentur Pinandita mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan berita tidak benar (hoaks) terkait produk MSG (mono sodium glutamat) dan mie instan yang mengandung bahan tidak halal.
”Dapat dipastikan bahwa berita tersebut tidak benar karena semua brand MSG yang dihasilkan para anggota kami telah mendapatkan sertifikasi halal resmi dari lembaga yang diakui pemerintah," kata Satria dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
Sebelumnya, baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG (WhatsApp Group) yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Baca juga : MUI Klarifikasi Soal Status Haram Produk-produk AS-Israel yang Viral di Internet
Menurut Satria, pertama kali berita tersebut beredar pada 2016 dengan mengatasnamakan sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, yang menurut mereka sumber informasinya berasal dari salah satu anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Beberapa brand yang turut disebutkan mengandung bahan tidak halal di antaranya adalah Masako, Sasa, Ajinomoto, dan Indomie.
Ia menjelaskan sejak pesan tersebut beredar, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Yayasan Pondok Pesantren Wali Barokah di Kediri juga mengeluarkan surat sanggahan yang isinya menolak kebenaran berita tersebut.
Baca juga : MUI dan YKMI Tanggapi Isu Bromat Sejumlah AMDK
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: DN23/Dir/LPPOM MUI/XII/16 dan Yayasan Pondok Pesantren Wali Barokah melalui Surat Klarifikasi Nomor: 659/Y-WB/SUM/I/2017. Pernyataan sikap dan klarifikasi juga disampaikan MUI Pusat dengan surat Nomor: Kep-696/DP-MUI/V/2019.
Satria menambahkan saat ini masyarakat sudah semakin cerdas dalam membaca berita sehingga sangat penting untuk mengecek kembali ketika menerima sebuah informasi agar tidak sampai termakan berita hoaks serta meresahkan dan merugikan industri pangan di Indonesia.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada kami. Kami siap menjawab segala pertanyaan atau kekhawatiran terkait produk-produk kami,” pungkas Satria. (H-2)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat Papua secara umum berjalan baik dan normal
Negara berdaulat hanya bisa diakui jika memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah, rakyat, dan mampu menjalin hubungan internasional dengan negara lain.
Ajinomoto memberikan informasi asupan gizi seimbang kepada para ibu PKK di Kelurahan Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jabar.
jumlah maksimum garam yang boleh dikonsumsi yaitu satu sendok teh sehari atau sekitar 2.000-2.300 mg natrium.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved