MUI Tegaskan Hilirisasi Tambang Sebagai Jalan Kemaslahatan Umat

Basuki Eka Purnama
22/4/2026 15:27
MUI Tegaskan Hilirisasi Tambang Sebagai Jalan Kemaslahatan Umat
Ilustrasi--Foto udara sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu bara kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh.(ANTARA/Syifa Yulinnas)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia tidak boleh berhenti pada sekadar eksploitasi mentah. Pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Ketua Ketua Bidang Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menyatakan bahwa dalam perspektif Islam, aktivitas pertambangan memiliki legitimasi yang kuat selama dijalankan dengan prinsip keadilan, tidak merusak ekosistem, dan memberikan manfaat nyata. Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang saat ini gencar dilakukan pemerintah merupakan manifestasi dari nilai-nilai tersebut.

“Hilirisasi bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” ujar Azrul dalam keterangannya.

Hilirisasi dan Kedaulatan Nasional

Azrul menambahkan bahwa peran holding industri pertambangan seperti MIND ID sangat krusial dalam memperkuat kedaulatan sumber daya nasional. Pengolahan mineral di dalam negeri dinilai mampu mengubah posisi Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pemain kunci dalam rantai pasok global.

Beberapa contoh nyata dari nilai tambah ini meliputi pengembangan nikel untuk ekosistem kendaraan listrik serta pengolahan batubara menjadi produk turunan seperti Dimethyl Ether (DME). Langkah ini tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja luas dan memperkuat kemandirian industri nasional.

Prinsip Pengelolaan Tambang Berkelanjutan

Aspek Kriteria Ideal
Tata Kelola Transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
Lingkungan Wajib melakukan reklamasi pascatambang dan menjaga ekosistem.
Sosial-Ekonomi Menciptakan nilai tambah (hilirisasi) dan lapangan kerja.
Hukum Islam Dikelola secara adil dan menghindari mudarat (kerusakan).

Etika dan Tanggung Jawab Lingkungan

Meski mendukung hilirisasi, MUI memberikan catatan kritis terkait tata kelola. Azrul mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal, pelanggaran wilayah izin, hingga eksploitasi berlebihan sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Ia menekankan pentingnya pemulihan lahan atau reklamasi sebagai tanggung jawab moral perusahaan tambang.

Senada dengan MUI, Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, memandang kekayaan alam sebagai karunia Tuhan yang harus dikelola secara thoyyib (baik). Ia berpendapat bahwa pemanfaatan tambang diperbolehkan bagi pihak mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, asalkan dilakukan secara profesional di bawah pengawasan negara.

“Intinya bukan pada siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelolanya dijalankan secara benar dan memberi manfaat bagi kemanusiaan,” tegas Hamdan.

Dengan komitmen pada hilirisasi dan tata kelola yang bersih, sektor pertambangan diharapkan tidak lagi menjadi industri ekstraktif semata, melainkan instrumen utama dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan kedaulatan ekonomi bangsa.(Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya