Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia tidak boleh berhenti pada sekadar eksploitasi mentah. Pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Ketua Ketua Bidang Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menyatakan bahwa dalam perspektif Islam, aktivitas pertambangan memiliki legitimasi yang kuat selama dijalankan dengan prinsip keadilan, tidak merusak ekosistem, dan memberikan manfaat nyata. Menurutnya, kebijakan hilirisasi yang saat ini gencar dilakukan pemerintah merupakan manifestasi dari nilai-nilai tersebut.
“Hilirisasi bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata,” ujar Azrul dalam keterangannya.
Azrul menambahkan bahwa peran holding industri pertambangan seperti MIND ID sangat krusial dalam memperkuat kedaulatan sumber daya nasional. Pengolahan mineral di dalam negeri dinilai mampu mengubah posisi Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pemain kunci dalam rantai pasok global.
Beberapa contoh nyata dari nilai tambah ini meliputi pengembangan nikel untuk ekosistem kendaraan listrik serta pengolahan batubara menjadi produk turunan seperti Dimethyl Ether (DME). Langkah ini tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja luas dan memperkuat kemandirian industri nasional.
| Aspek | Kriteria Ideal |
|---|---|
| Tata Kelola | Transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. |
| Lingkungan | Wajib melakukan reklamasi pascatambang dan menjaga ekosistem. |
| Sosial-Ekonomi | Menciptakan nilai tambah (hilirisasi) dan lapangan kerja. |
| Hukum Islam | Dikelola secara adil dan menghindari mudarat (kerusakan). |
Meski mendukung hilirisasi, MUI memberikan catatan kritis terkait tata kelola. Azrul mengingatkan bahwa praktik tambang ilegal, pelanggaran wilayah izin, hingga eksploitasi berlebihan sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Ia menekankan pentingnya pemulihan lahan atau reklamasi sebagai tanggung jawab moral perusahaan tambang.
Senada dengan MUI, Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, memandang kekayaan alam sebagai karunia Tuhan yang harus dikelola secara thoyyib (baik). Ia berpendapat bahwa pemanfaatan tambang diperbolehkan bagi pihak mana pun, termasuk organisasi kemasyarakatan, asalkan dilakukan secara profesional di bawah pengawasan negara.
“Intinya bukan pada siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelolanya dijalankan secara benar dan memberi manfaat bagi kemanusiaan,” tegas Hamdan.
Dengan komitmen pada hilirisasi dan tata kelola yang bersih, sektor pertambangan diharapkan tidak lagi menjadi industri ekstraktif semata, melainkan instrumen utama dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan kedaulatan ekonomi bangsa.(Z-1)
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Riset Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) dengan judul "Kajian Dampak Hilirisasi Industri Tambang tsserhadap Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved