Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik. Kerugian secara konstitusional dari pihak pemohon yang dinilai, dalam gugatan itu, tidak dijelaskan secara jelas kerugian mulai dari spesifik atau hanya potensial semata.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual, dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir 'merasa merugikan klien'. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin.
Saat ini, UU KPK hasil revisi belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Selain itu, Wahiduddin menyoroti status pemohon akibat tak disertakannya data lengkap pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan karena pemohon tidak memiliki kuasa hukum khusus, atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
Senada, anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai pemohon uji materi perubahan kedua atas UU KPK tidak menunjukkan keseriusan. Hal itu karena jumlah kehadiran pemohon yang tidak sampai setengahnya. Diketahui, jumlah pemohon yang semuanya bersifat principle berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya delapan orang.
"Kepada pemohon, ini dalam permohonan ada 25 orang, tapi yang bisa hadir 8, berarti ada 17 yang tidak hadir, sementara di permohonan tidak ada kuasa. Oleh karena itu, sebetulnya yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini siapa?" tanya Enny kepada pemohon.
Sidang permohonan uji materi itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin pukul 11.00 WIB. Delapan pemohon yang hadir ialah Heru Setyawati, Bachtiar, Netra, Rosi, Sunaryo, Solika, Wiwin Taswin, dan Gozaldi. (Iam/X-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved