Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, menyebut pengujian formil dan materiel pemohon tidak diuraikan dengan baik. Kerugian secara konstitusional dari pihak pemohon yang dinilai, dalam gugatan itu, tidak dijelaskan secara jelas kerugian mulai dari spesifik atau hanya potensial semata.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual, dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir 'merasa merugikan klien'. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin.
Saat ini, UU KPK hasil revisi belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Selain itu, Wahiduddin menyoroti status pemohon akibat tak disertakannya data lengkap pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan karena pemohon tidak memiliki kuasa hukum khusus, atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
Senada, anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai pemohon uji materi perubahan kedua atas UU KPK tidak menunjukkan keseriusan. Hal itu karena jumlah kehadiran pemohon yang tidak sampai setengahnya. Diketahui, jumlah pemohon yang semuanya bersifat principle berjumlah 25 orang. Namun, yang hadir hanya delapan orang.
"Kepada pemohon, ini dalam permohonan ada 25 orang, tapi yang bisa hadir 8, berarti ada 17 yang tidak hadir, sementara di permohonan tidak ada kuasa. Oleh karena itu, sebetulnya yang sungguh-sungguh mengajukan permohonan ini siapa?" tanya Enny kepada pemohon.
Sidang permohonan uji materi itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin pukul 11.00 WIB. Delapan pemohon yang hadir ialah Heru Setyawati, Bachtiar, Netra, Rosi, Sunaryo, Solika, Wiwin Taswin, dan Gozaldi. (Iam/X-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved