Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyebut pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir merasa merugikan klien. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Saat ini, UU KPK belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara. Sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Wahiduddin juga menyoroti status pemohon, akibat tak disertakan data lengkap dari pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan, karena pemohon tak memiliki kuasa hukum khusus atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
"Kalau semua bertindak sebagai principle maka harus dilengkapi identitasnya, baru dianggap sebagai pemohon," ujar Wahiduddin.
Baca juga: Hakim MK: Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Serius
Hakim Wahiduddin berkesimpulan legal standing permohonan kurang jelas.
"Format permohonan terkait legal standing perlu kejelasan. Harus ada konfirmasi apakah para pemohon ini memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa dan advokat semua," ungkapnya.
Dalam persidangan ini, MK meminta pemohon yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi kembali mengoreksi kekurangan materi.
MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan Undang-Undang yang belum memiliki nomor.
"Tadi majelis hakim memang memberikan masukan kepada kami. Kami diberikan waktu 14 hari melakukan perbaikan. Kami akan melakukan perbaikan selama 14 hari maksimal," ujar salah satu anggota pemohon, Wiwin Taswin, usai persidangan.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved