Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai materi dari pemohon untuk perkara uji materi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak jelas atau kabur.
Anggota Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyebut pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Seperti soal kerugian secara konstitusional dari pemohon, baik secara spesifik maupun potensi kerugian.
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir merasa merugikan klien. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata Wahiduddin saat beracara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Saat ini, UU KPK belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara. Sehingga Wahiduddin menilai pemohon pun akhirnya dalam hal ini kekurangan bukti.
Wahiduddin juga menyoroti status pemohon, akibat tak disertakan data lengkap dari pemohon. Identitas keseluruhan pemohon diperlukan, karena pemohon tak memiliki kuasa hukum khusus atau seluruhnya bertindak sebagai principle.
"Kalau semua bertindak sebagai principle maka harus dilengkapi identitasnya, baru dianggap sebagai pemohon," ujar Wahiduddin.
Baca juga: Hakim MK: Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Serius
Hakim Wahiduddin berkesimpulan legal standing permohonan kurang jelas.
"Format permohonan terkait legal standing perlu kejelasan. Harus ada konfirmasi apakah para pemohon ini memiliki kualifikasi sebagai mahasiswa dan advokat semua," ungkapnya.
Dalam persidangan ini, MK meminta pemohon yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi kembali mengoreksi kekurangan materi.
MK memberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan Undang-Undang yang belum memiliki nomor.
"Tadi majelis hakim memang memberikan masukan kepada kami. Kami diberikan waktu 14 hari melakukan perbaikan. Kami akan melakukan perbaikan selama 14 hari maksimal," ujar salah satu anggota pemohon, Wiwin Taswin, usai persidangan.(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved