Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
Penerapan KRIS berpotensi akan terkendala dan menimbulkan akses layanan yang tidak berkeadilan.
Selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
Sitem layanan KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rumah sakit pemerintah bisa lebih dulu menerapkan KRIS.
Pasien yang mendapatkan pelayanan eksekutif maka termasuk pasien non BPJS Kesehatan dan membayar perawatan secara mandiri.
JURU Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril klaim bahwa rumah sakit yang sudah mampu menerapkan 12 komponen fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru 1.053 rumah sakit (RS) di Indonesia.
Belum ada penyesuaian tarif Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga masa transisi sampai 30 Juni 2025 mendatang sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan
DPR RI akan meminta penjelasan ke pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perihal penghapusan pelayanan kelas. Sistem itu diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah pemerintah menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Kemenkes mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Tarif iuran kelas III BPJS Kesehatan berpotensi naik karena penerapan KRIS
KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
PEMERINTAH tengah berproses untuk menyiapkan kelas ruang rawat inap standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Nantinya perawatan pasien inap BPJS Kesehatan
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikhawatirkan pembahasan regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) dilakukan secara tertutup karena isu pembahasan regulasi
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan,"
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved