Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Skema 5% Iuran BPJS Kesehatan Belum Ada Wacana Diubah

M. Iqbal Al Machmudi
03/6/2024 13:20
Skema 5% Iuran BPJS Kesehatan Belum Ada Wacana Diubah
Petugas menunjukan cara pelayanan administrasi menggunakan Whatsapp di kantor BPJS Kesehatan.(Dok. Antara)

KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah. Sementara pembahasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih terus dilakukan.

Diketahui pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) dilihat dari income sebesar 5% dari batas Upah Minimum Provinsi (UMP). Adapun 5% tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% oleh pekerja.

"Ke depan pun 5% belum ada wacana untuk diubah. Namun PPU dan UMKM masih digodok bersama-sama, karena iuran menyangkut hidup orang banyak maka pembahasannya dari Kemenkeu, Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan," kata Irsan dalam talkshow secara daring, Senin (3/6).

Baca juga : Baru 1.053 Rumah Sakit yang Terapkan KRIS

Sama halnya dengan PPU, sektor pekerja informal pun masih dilakukan pembahasan mengenai besaran tarifnya. Pemerintah memiliki batas waktu untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.

"Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain," ujar dia.

Nantinya KRIS akan menghapus kelas 1,2, dan 3 dan menyamaratakan pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria, salah satunya setiap ruangan diisi maksimal 4 pasien.

Baca juga : DJSN Pastikan Iuran KRIS Peserta tidak akan Sama untuk Jaga Prinsip Gotong Royong

Adapun masyarakat yang ingin mendapat layanan VIP maka bisa dilakukan top up yang juga sudah diatur pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini top up hanya bisa diatur terkait pelayanan non medik saja. Seperti fasilitas layanan kamar sendiri tidak berempat, rawat jalan bisa ke poli eksekutif, sehingga dan sebagainya," ujar Irsan.

Namun dari segi pelayanannya sudah sama dengan peserta JKN.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya